Anggaran BPSK Banjarmasin Ditiadakan, YLKI Kalsel Minta Presiden Turun Tangan

Dr H Fauzan Ramon SH MH (Foto Dokumen)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKI Kalsel) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia terkait dihentikannya anggaran operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan perlindungan konsumen di Kalimantan Selatan.

Surat bernomor 01/YLKI-KLp/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dalam surat tersebut, YLKI Kalsel menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak dialokasikannya anggaran operasional BPSK Kota Banjarmasin oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ketua YLKI Kalsel, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, menegaskan bahwa BPSK Kota Banjarmasin merupakan lembaga vital dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, sekaligus menjadi satu-satunya BPSK di Provinsi Kalimantan Selatan yang melayani 13 kabupaten/kota.

“Selama lebih dari 10 tahun berjalan, BPSK Kota Banjarmasin tidak pernah bermasalah dalam pelaksanaan tugasnya. Lembaga ini telah menjalankan fungsi konsultasi, sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga penyelesaian sengketa secara aktif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar advokat legendaris Banua ini dalam keterangannya, Senin (26/1/2025)

YLKI Kalsel menilai penghentian anggaran operasional tersebut tidak memiliki alasan yang jelas dan justru bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK.

Akibat kebijakan itu, BPSK Kota Banjarmasin terancam nonaktif, yang secara langsung berdampak pada hilangnya akses keadilan bagi konsumen, khususnya masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan BPSK sebagai jalur penyelesaian sengketa yang cepat dan gratis.

Lebih jauh, Fauzan Ramon yang juga tokoh politik Golkar ini secara terbuka mengusulkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait, khususnya di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Kalau memang ada pejabat yang tidak memahami pentingnya perlindungan konsumen, sebaiknya diganti saja dengan pejabat yang lebih kompeten dan berpihak pada pelayanan publik.

Jangan sampai hak konsumen dikorbankan hanya karena lemahnya pemahaman birokrasi,” tegas konsultan hukum pengusaha top Banua H Izai dan H Ciut Binuang serta H Nurhin ini.

Menurut Fauzan, selama satu dekade terakhir tidak pernah terjadi persoalan serius dengan pejabat-pejabat sebelumnya. Karena itu, advokat yang dikenal dengan ulama dan habaib ini menilai keputusan tidak mengalokasikan anggaran BPSK tahun 2026 sebagai langkah mundur dalam upaya perlindungan konsumen.

Melalui surat tersebut, YLKI Kalsel meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian serius dan menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar segera mengalokasikan kembali anggaran operasional BPSK Kota Banjarmasin, demi keberlangsungan lembaga dan terjaminnya hak-hak konsumen sesuai amanat undang-undang.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Perdagangan RI, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Hadir Mulai 29 Januari Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Kisah Inspiratif Perjuangan Single Mom yang Kuat

HMPS PBIO UPK Gelar Seminar Nasional Potensi Kearifan Lokal Menjadi Media Belajar

Rudy Laturete Tutup Usia, Jejak Gitaris VOC dan Tornado Rock Division Dikenang