Oleh: Noorhalis Majid, Ambin Demokrasi.
Apapun profesi anda, apakah anda turut mengamati kasus Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong yang dituduh serampangan dan menjadi pesakitan? Kasusnya terus bergulir di pengadilan.
Terus terang, kasus ini menarik dan layak menjadi sorotan publik, bukan saja karena banyak yang tidak percaya Anang Syakhfiani melakukan hal yang dituduhkan, lebih jauh dari itu, ragu dan tidak percaya proses pengadilan akan memperlakukannya secara adil. Bukankah proses pengadilan sekarang ini acap kali kejar target, bekerja sesuai “pesanan”, sehingga bukan keadilan yang ditegakkan, justru ketidak adilan yang diciptakan.
Kalau sebelumnya kita percaya dengan proses pengadilan, atau minimal terlanjur percaya karena doktrinya seperti itu, “percayakan pada proses peradilan” dan kita akan mendapat keadilan.
Namun belakangan karena banyaknya kasus yang menggambarkan pengadilan tidak bekerja sesuai fungsi dan maruahnya, maka publik ragu. Viral dan meributkan kasus-kasus yang menyayat hati kemanusiaan, adalah cara terakhir dalam menuntut keadilan. Sejumlah kasus kemudian terpaksa ditarik ke DPR RI untuk diselesaikan secara politik, karena proses hukum dianggap berjalan curang, dan lembaga penegak hukum, enggan mereformasi dirinya sendiri.
Kasus pengejaran jambret di Sleman dan sebelumnya kasus kriminalisasi UMKM “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru, memberi contoh, terpaksa kasus yang sudah bergulir di pengadilan, harus ditarik ke wilayah politik, agar proses penentuan dan penetapan hukum, diputuskan secara adil, transparan dan bermartabat.
Kasus Anang Syakhfiani, tentu sulit ditarik ke wilayah politik. Selain karena mantan bupati yang dinilai mapan melakukan perlawanan hukum, juga terlanjur distigma korupsi, sehingga potensi untuk memviralkan agar mendapat dukungan publik lebih sulit.
“Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri”, begitu orang arif memberi motivasi. Terbukti proses dan fakta persidangan, perlahan terungkap, bahwa kasus ini bila dicermati lebih serius, nampak dipaksakan, dan seperti memenuhi “pesanan”. Sayangnya karena keterbatasan akses dan rendahnya liputan media yang mengedukasi, publik kurang mencermatinya, sehingga tidak punya perhatian apalagi memberikan dukungan, agar pengadilan bekerja dengan nurani.
Walapun perlahan namun pasti, ketidak percayaan terhadap kasus ini berubah dan bergulir dalam bentuk dukungan publik. Sejumlah tokoh menyampaikan amicus curiae, sahabat pengadilan, untuk memberikan kesaksian tulus, agar hukum diterapkan secara jujur, transparan dan adil. Juga dalam setiap kali persidangan, semakin banyak dihadiri para tokoh, beritanya dibaca, dianalisa, sebagai bentuk kepedulian, solidaritas, agar hukum ditempatkan secara jujur dan adil.
Pengadilan mesti sadar, kasus ini dicermati banyak mata, dianalisa dan disorot berbagai sudut pandang, sehingga sedikit saja ada kesalahan, akan mengundang respon publik, atau minimal diingat sepanjang hayat sebagai proses yang tidak jujur. Sebab itu, jagalah maruah pengadilan dengan sebaik-baiknya, agar publik tetap percaya pada proses dan hasil yang ditetapkan.
Tidak berlebihan solidaritas para tokoh memberikan amicus curiae, dan tentu ini hal yang langka lagi istimewa bagi Kalimantan Selatan, mengingat sosok dan jejak rekam Anang Syakhfiani memang sederhana. Putra daerah yang dikenal baik dan bersahaja. Kalau benar-benar ingin korupsi, tentu jalannya terbuka lebar, dan tidak mungkin dengan hanya kasus kecil seperti yang disangkakan sekarang ini. Nyatanya Anang Syakhfiani ketika jadi bupati, hidup sederhana, dan tetap bersahaja, sama seperti sebelum menjadi bupati, apalagi setelahnya.
Pengadilan harus lebih jeli lagi mencermati kasus ini, jangan sampai kebijakan yang menjadi kewenangan kepala daerah, dengan mudah dikriminalisasi atas tuduhan korupsi. Harus ada bukti nyata, wujud dari korupsi yang disangkakan, termasuk bukti dan hasilnya.
Kalau kebijakan dengan mudah dikriminalisasi, kelak kepala daerah takut mengambil tindakan, takut berinovasi, bahkan lebih baik diam makan gaji buta, dan akhirnya daerah serta masyarakat dirugikan, karena kepala daerahnya tidak berani bekerja, takut mengambil langkah kebijakan.
Pun menuduh seseorang korupsi, bukan perkara gampang dan sederhana. Apalagi terhadap orang yang tidak berbakat korupsi. Tuduhan tersebut sebelum dibuktikan, telah membunuh karakter orang tersebut, membuatnya tertekan secara mental, psikisnya terganggu, dan publik yang tidak mengetahui persoalannya secara persis, dapat saja turut menghakiminya, sehingga membuat yang bersangkutan dihukum sebelum putusan pengadilan ditetapkan.
Bukankah prinsip hukum yang adil itu berbunyi sangat gagah, “lebih baik membebaskan 100 orang yang mungkin bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”. Apalagi menyangkut kebijakan, jangan mudah menyalahkan dan mengkriminalisasi. Dalam kebijakan, ada banyak dimensi yang melatarinya, tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, mesti komprehensif dan arif dalam mengukurnya.
Saya sendiri membayangkan, apa yang dilakukan Anang Syakhfiani, tentu juga pernah dilakukan oleh kepala daerah lainnya. Seandainya punya pengalaman yang sama, sangat elok kalau kepala daerah atau mantan kepala daerah, juga menyampaikan amicus curiae, karena kalau kasus ini dinyatakan salah, besar kemungkinan akan jadi preseden hukum, yang juga memukul jenis kebijakan serupa.
Perguruan tinggi, terutama fakultas hukum, juga berpeluang meneliti kasus ini sesuai disiplin ilmu hukumnya, dan memberikan kajian hukum sebagai pertimbangan pengadilan. Dengan demikian, maka hukum sebagai ilmu, akan memperbaharui analisa dan telaahnya, sehingga memperkaya dimensi sudut pandang pengetahuan hukum.
Suatu kesempatan bagi pengadilan untuk mereformasi dirinya melalui kasus ini. Menempatkan pengadilan benar-benar berlaku jujur, adil, mengedepankan nurani. Mengingat Anang Syakhfiani bukanlah orang sembarangan, dia tokoh yang dihormati, diteladani dan tempat belajar tentang seorang yang berangkat dari biasa-biasa saja, bukan seorang pengusaha kaya raya, apalagi bagian dari oligarki, tapi mampu menjadi kepala daerah dan lalu berkomitmen membangun daerahnya dengan berbagai prestasi. Jasa, pengabdian dan dedikasi yang amat panjang telah diberikan, mestinya menjadi pertimbangan kemanusiaan, untuk tidak mudah mengkriminalisasi dirinya, agar semua orang yang tulus mengabdi dan bekerja untuk banua, mendapat penghargaan, bukan penghinaan.
Kalau orang jujur, sederhana dan bersahaja dikriminalisasi, kepada tokoh seperti apa lagi publik berguru? Masih mungkinkah pengadilan menyajikan keadilan? **
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya