Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) yang menjerat mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, bersama Direktur Utama Perumda Tabalong, Ainuddin, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026), kedua terdakwa menyampaikan pembelaan dan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pledoi dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH.
Anang Syakhfiani menyampaikan pledoi baik secara langsung maupun melalui tim penasihat hukumnya.
Ia menegaskan menolak seluruh dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Penasihat hukum Anang, Siswansyah, SH, MH, menilai dakwaan JPU tidak didukung alat bukti yang cukup, terutama terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menurutnya, selama proses persidangan tidak satu pun saksi menerangkan adanya aliran dana kepada Anang Syakhfiani.
“Tidak ada saksi yang menyebutkan adanya aliran uang ke Pak Anang. Fakta itu terungkap jelas di persidangan,” ujar Siswansyah usai sidang.
Ia juga meluruskan terkait uang Rp600 juta yang diserahkan Anang pada tahap penyidikan.
Menurutnya, dana tersebut bukan pengembalian kerugian negara sebagaimana didalilkan jaksa, melainkan uang jaminan agar terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Penasihat hukum lainnya, Abraham Hoed Yudianto, menambahkan sejak awal kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk merugikan keuangan negara.
Ia juga meminta majelis hakim tidak menyamakan peran Anang dengan terdakwa lain karena perbedaan kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Kewenangan Pak Anang berbeda dengan pihak lain. Karena itu tidak bisa disamakan. Berdasarkan fakta persidangan, kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, Ainuddin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong juga menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya, Asmuni, SH, MH.
Asmuni menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi.“Kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis.
Para saksi ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata,” kata Asmuni.
Ia juga menyoroti keberadaan uang Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa sebagai barang bukti.
Menurutnya, uang tersebut tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin dan tidak pula dihadirkan di persidangan.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki
kekuatan pembuktian,” ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum Ainuddin mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang dinilai tidak didasarkan pada hasil audit lembaga berwenang seperti BPK atau Inspektorat, melainkan hanya bersumber dari piutang PT EB.
Penerapan pasal dalam KUHP baru juga dinilai tidak tepat karena peristiwa hukum terjadi sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan JPU batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Sebagai informasi, sebelumnya JPU Satri Alfian Santoso, SH, menuntut Anang Syakhfiani dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara Ainuddin dituntut dengan pidana yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya