Ambil Sumpah 71 Advokat Baru, Fauzan Ramon Ingatkan Pentingnya Belajar dari Senior

Dr H Fauzan Ramon SH MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin menggelar pengambilan sumpah terhadap 71 advokat baru di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Banjarbaru, Selasa (20/1/2026).

Penasihat Peradi Kota Banjarmasin, DR. H. Fauzan Ramon, SH, MH, mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika dan martabat advokat.

Menurut Fauzan, advokat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, profesionalisme dan integritas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Advokat harus terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan hukum berkelanjutan dan menjaga etika profesi,” ujar dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin itu kepada wartawan, Senin (19/1/2026) malam.

Pengacara senior yang dikenal luas di Kalimantan Selatan ini juga menekankan pentingnya proses magang bagi advokat baru. Ia menyarankan agar para advokat muda belajar langsung dari senior yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak penanganan perkara.
“Advokat baru tidak akan bisa berprestasi jika tidak dibimbing oleh senior yang sudah banyak menyelesaikan perkara. Mereka harus banyak belajar terlebih dahulu sebelum praktik secara mandiri,” tegasnya.
Fauzan juga mengingatkan agar Peradi tidak semata berbangga dengan banyaknya jumlah advokat yang dicetak.

Ia menilai, di Kalimantan Selatan saat ini sudah cukup banyak lembaga bantuan hukum, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi.
“Peradi harus bertanggung jawab. Setelah diambil sumpah, advokat baru jangan dilepas begitu saja, tetapi perlu dibimbing,” katanya.
Ia menyoroti biaya yang cukup besar yang dikeluarkan calon advokat sejak pendaftaran hingga perpanjangan izin setelah dua tahun.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi berat jika selama masa awal praktik advokat belum mendapatkan perkara.
“Faktanya, banyak advokat di Kalimantan Selatan yang dalam satu tahun belum tentu mendapatkan perkara. Ini menjadi keprihatinan bersama,” ungkap advokat yang dikenal dekat Ulama dan Habaib ini

Ketua YLK Intan Kalimantan ini pun berharap para advokat baru dapat segera memperoleh pengalaman praktik sebelum masa perpanjangan izin.

“Semoga sebelum dua tahun, mereka sudah mendapatkan cukup perkara sehingga dapat terus berkiprah dan berkembang,” pungkas advokat legendaris yang juga konsultan hukum pengusaha top Banua H Izai dan H Ciut Binuang serta H Nurhin ini

Penulis/Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PT HBB Bersama Dokkes Polda Kalsel Salurkan Sembako dan Pengobatan Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Jejangkit

Simpan dan Edarkan 22 Gram Sabu, warga Sungai Lulut Dituntut 8 Tahun

Ditolak Minta Maaf, Wanita Tewas Ditusuk di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin