Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rahmat alias Amat Lebong, seorang terdakwa kasus narkoba, menghadapi tuntutan 9 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada hari Selasa, (30/9/25).
Amat Lebong menjalani sidang bersama rekannya, Muhammad Rian alias Yayan. JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan Amat Lebong terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
“Kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Rahmat alias Amat Lebong, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 3 bulan.
Sementara Yayan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman yang lebih ringan, yaitu 5 tahun 6 bulan penjara. Yayan oleh JPU jugabdinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dengan Amat Lebong.
Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan putusan.
Kedua terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Yayan di rumahnya di Jalan Alalak Selatan Gang Setuju, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari lokasi ini, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 0,23 gram dan 2 butir pil ekstasi.
Dari keterangan Yayan, diketahui bahwa narkoba tersebut milik Amat Lebong, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Tatah Belayung Komplek Grilya Anisa I, Kelurahan Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Di rumah Amat Lebong, petugas menemukan barang bukti berupa 32 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu dengan berat lebih dari 100 gram.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya