Amat Jupri Kepergok Polisi Lempar 30 Butir Ekstasi Batman ke Tanah

EKTASI BATMAN-Amat Jupri dibekuk karena membuang barbuk narkoba sebanyak 30 butir ekstasi bentuk Batman, Kamis 4/6/2020) pagi lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Pengedar narkoba bernama Amat Jupri alias Jupri (38) tak bisa berkutik setelah aksinya ketahuan polisi saat membuang sebanyak 30 butir pil ektasi bentuk Batman warna coklat muda, Kamis (4/6/2020) pagi sekitar pukul 11.35 Wita. Aksi dilakukannya setelah dirinya diciduk di Jalan Gerilya Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setelah ditimbang, barang bukti ineks tersangka warga Jalan Prona I RT 11 RW 01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan itu beratnya 7,58 Gram. Pedagang ini pun digiring ke kantor Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat, Sabtu (6/6/2020) malam mengatakan, tersangka
kedapatan saat membawa barbuk tersebut di dalam plastik klip. “Saat tersangka mau dicegat, namun Julpri langsung membuang ke tanah di pinggir jalan, “sebutnya.

Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini Jupri dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Wahyu.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Balangan, Tebing Tinggi Terparah

Oknum Polri Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Dipastikan PTDH dan Disidang Etik Terbuka

BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam