Banjarmasin, BARITO – Pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MR alias IB (21) diduga beraksi sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kini berakhir setelah diringkus di rumah kontrakannya, Jumat (12/11/2021) petang. Ayah satu anak itu dibekuk di Gang Srikandi Kelayan A Banjarmasin Selatan, sempat kabur dari rumah namun masih di dalam gang tersebut.
Modus mantan juru parkir di MC Donald itu beraksi pada malam hari hingga Subuh menggasak tas wanita yang mudah dieksekusi. Bahkan korbannya sampai terjatuh dan lecet karena didorong pelaku ini.
Dalam aksinya IB menggunakan motor Honda Scoopy warna merah dengan plat DA 3116 AQ. Hasil jambret itu sebagian ponsel, bahkan ponsel yang mahal dijual murah dan barbuk itu ditawarkan dengan teman maupun online dari harga Rp10Juta cuma Rp2Juta
Sementara itu IB mengaku, melakukan curas, selain untuk konsumsi narkoba jenis Sabu-sabu, juga dipakai untuk bayar kontrakan dan beli susu anak.
Sedangkan modus lainnya, tersangka ini agar motornya tak dikenal, dia melipat plat motor. Sementara waktu ditangkap IB sempat kabur di dalam gang itu ke semak belukar dekar rumah kontrakannya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan, Selasa (16/11/2021) sore mengatakan, pelaku beraksi sendirian itu ditangkap di rumah kontrakannya senja hari pukul 18.00 Wita.
“Jadi pelaku dibekuk di kontrakan saat lagi santai oleh tim gabungan terdiri dari tim Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin Polresta Banjarmasin, Polsek Tengah dan Polsek Selatan, “sebutnya.
Alfian menambahkan, bermula dari informasi curas di curhat medsos korban yang cukup meresahkan seperti diketahui beberapa sosial media dalam bulan-bulan ini banyak di posting mengenai kejadian tersebut.
Selanjutnya menjadi perhatian kepolisian lebih pihaknya untuk bertindak. Lantaran aksinya di 9 TKP di wilayah Banjarmasin dan yang ada laporannya sementara ada 5 Laporan Kepolisian (LP).
LP curas pelaku yakni ada lima di Polresta Banjarmasin dan 1 LP di Polsek Banjarmasin Tengah. “Jadi kalau nanti ada warga yang menjadi korban di tiga di TKP Jalan Pramuka dan Jalan Gerilya Banjarmasin Selatan dan di Jalan Sutoyo silakan melaporkan ke Polresta,”beber Kompol Alfian.
Hal itu guna memproses secara aturan yang berlaku tersangka yang beraksi sampai Subuh, dengan sasaran tak harus mantau dulu korbannya. Selanjutnya ia bertindak sendirian.
“Korban ini tak memandamg usia korban baik muda maupun tua, bila tasnya mudah diembat langsung bertindak dengan hasil biasanya ponsel, dompet dan perhiasan di dalam tas itu, “terang Alfian.
Bahkan ada korban yang terjatuh akibat aksinya mengalami luka-luka saat kendaraan bermotor. Residivis kasus pengeroyokan ini juga pernah dapat ponsel mahal. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHP, “pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius