Aksi di Kejati Kalsel,  LSM Forpeban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan  Anggaran Penanganan Covid-19 di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Puluhan massa  yang tergabung dalam lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI) Kalimantan Selatan (Kalsel), serta Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel yang dipimpin Aliansyah menyambangi Kantor  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, guna menyoroti penyalahgunaan dana anggaran daerah, Kamis (1/4/2021) . Kedatangan mereka disambut langsung Kasi Penkum Makhpujat SH dikawal langsung Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi

Orasi pertama dikomando Ketua LSM Forpeban H Din Jaya yang menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan anggaran,  sekaligus juga menanyakan progress proses laporan mereka

“Ya disini kita ingin mempertanyakan beberapa point, terkait masalah penyalahgunaan anggaran dan penanganan kasus yang masih belum menemui titik terang,” ujar Din Jaya

Din Jaya juga mengungkapkan, dalam aksi ini, pihaknya ingin mempertanyakan kepada pihak Kejati, terkait masalah penanganan kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Balangan, dugaan persengkongkolan lelang pada tender pembangunan masjid dikawasan Islami Center tahap II oleh dinas PUPR Kabupaten HST TA. 2019-2020, dan dugaan KKN pada paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan personal komputer sekretariat DPRD Kota Banjarbaru TA. APBDP 2020.

“Dan juga, dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Banjarmasin TA. 2020″ ucap pria yang juga Ketua Majelis Ta’lim Nur Arina ini. Menurut Din Jaya dana anggaran Covid 19 merupakan program Belanja Pemulihan Ekonomi Daerah senilai lebih kurang Rp19,7 M, namun dalam tahap pelaksanaan hanya terealisasi 40 % atau Rp7,9 M.”Ini jadi pertanyaan kemana sisa anggaran tersebut ” tanya Din Jaya dalam orasinya .Din Jaya mengasumsikan makan dan minum pasien ODP dan PDP Rumah Sehat  Karantina (60 hari x 600 orang x 3 makan) mencapai Rp2,7 M dengan perkiraan biaya makan @Rp25 000 ” Penggunaan dana penanganan Covid 19 yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan/ bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 tahun anggaran 2020 itu diduga ada yang mengendalikan dan diduga untuk tujuan menguntungkan pribadi atau memperkaya diri sendiri ” duga Din Jaya

Dalam aksi ini, para demonstran menuntut agar seluruh permasalahan tersebut, bisa segera ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh pihak Kejati.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat  SH  menyambut dengan baik kedatangan para anggota aksi tersebut.

Menurutnya laporan LSM ini akan ditindaklanjuti dan Kejati juga berharap tambahan data pendukung.

“Terkait permasalahan tersebut, akan segera kita tindak lanjuti,” kata Makhpujat, kepada para demonstran, saat aksi tersebut berlangsung.

Selanjutnya, Din Jaya juga menambahkan, kalau sebelum melakukan aksi damai ke Kejati, mereka sempat menyambangi, KPU Provinsi Kalsel.

“Kalau ke KPU, kita ingin mempertanyakan  terkait masalah salah satu calon Gubernur Kalsel no urut 2, yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi tahun 2015,” tambah Din jaya.

Menyikapi aksi tersebut, KPU Provinsi Kalsel melalui Staff bagian hukum, membenarkan, bahwa calon gubernur no urut 2 pilgub Kalsel, saat melakukan pendaftaran ke KPU, sudah menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2015.

“Namun hal tersebut, tidak melanggar peraturan dalam pencalonan sebagai gubernur Kalsel,” tuturnya.

Din jaya berharap, melalui aksi ini, pihak Kejati dan KPU provinsi Kalsel, bisa bertindak tegas dan segera menindak lanjuti semua permasalahan tersebut.

“Ya kita tunggu saja, bagaimana perkembangan dan hasil penyelidikan daru pihak Kejati,” pungkas Din Jaya.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment