Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Peristiwa longsornya Jalan Nasional Ahmad Yani di Kilometer 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada 28 September 2022 silam hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya.
Pemicunya karena ada tumpang tindih kewenangan dua lembaga kementerian, yakni antara Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR, sedangkan peristiwa tersebut ditengarai dipicu aktivitas pertambangan batubara ilegal yang lokasinya sangat dekat dengan jalan dan permukiman.
Ketidakpastian penanganan longsornya jalan nasional itu terungkap dari hasil pertemuan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (KemenPUPR) di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kunjungan komisi membidangi infrastruktur ini awalnya untuk mengetahui dan mendengarkan paparan pihak kementerian terkait program pembangunan jalan nasional di tahun 2026, yang diharapkan nanti sesuai target saat pelaksanaannya.
“Tujuan kami ke sini untuk mengetahui dan mendengar langsung paparan dari pihak Kementerian PUPR tentang apa saja program pembangunan yang akan dilaksanakan di Kalsel pada 2026 ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah.
Karena terkait jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka Komisi III DPRD Kalsel sekaligus juga ingin mengetahui perkembangan penanganan longsornya jalan nasional di Kilometer 171 di wilayah Tanbu.
Mustaqimah menuturkan dikesempatan pertemuan tersebut, pihaknya juga menggali persoalan longsornya jalan nasional di Kilometer 171 di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.
Lanjutnya tujuan kami mempertanyakan perkembangan penanganan jalan longsor itu untuk mendorong sikap pemerintah pusat dalam hal percepatan penanganannya yang sudah jauh berlarut-larut.
Dari hasil pertemuan itu terungkap ternyata ada terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga kementerian.
“Pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menerangkan bahwa persoalan Kilometer 171 Satui ini terjadi tumpang tindih antara Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR,” sebutnya mengutip penjelasan dari hasil pertemuan tersebut.
Karena ada tumpang tindih kewenangan tersebut, tukas politisi Nasdem ini, maka sampai sejauh ini kami belum mendapat informasi arahnya akan kemana, tetapi kami mendorong persoalan itu bisa segera diselesaikan.
Kasubdir Jalan Daerah Ahnes Intan yang menyambut kedatangan Komisi III DPRD Kalsel di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mengapresiasi adanya pertemuan ini.
Ahnes mengaku mendapat banyak informasi dan masukan untuk penanganan jalan dan juga berkenaan dengan banjir yang terjadi di daerah.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya