Ahli Pidana Tegaskan di Sidang Korupsi Perumda Tabalong: “Yang Bertanggung Jawab Adalah Pemberi Perintah”

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Saksi ahli pidana dari ULM Banjarmasin, Dr. Rudi Indrawan, SH MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Jaya Persada Tabalong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (04/12/2025).

Dalam persidangan ini, terdakwa Ainudin—mantan Direktur Utama Perumda Jaya Persada Tabalong—hadir bersama tim penasihat hukumnya dan menghadirkan Ahli Pidana Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Rudi Indrawan, SH MH. Keterangan ahli disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH MH.

Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Korupsi

Dalam keterangannya, Dr. Rudi Indrawan menegaskan bahwa persoalan perdata baru dapat beralih menjadi pidana apabila sejak awal terdapat niat, penipuan, atau penyimpangan yang disengaja.

Ia mencontohkan, jika dalam hubungan bisnis ditemukan ketidaksesuaian saat verifikasi, maka hal itu seharusnya disampaikan kepada pemilik modal sebelum diarahkan menjadi perkara pidana.

> “Kerugian bisnis tidak sama dengan kerugian negara. Selama masih dianggap piutang atau aset yang belum ditagih, itu belum disebut kerugian,” tegas Rudi.

 

Penerapan Pasal 55 KUHP: Penanggung Jawab adalah Pemberi Perintah

Ahli juga menjelaskan penerapan Pasal 55 KUHP, khususnya terkait siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, orang yang menjalankan perintah tidak dapat serta-merta dipidana apabila ia disesatkan, menerima informasi yang salah, atau menjalankan perintah tanpa mengetahui adanya perbuatan melawan hukum.

> “Yang bertanggung jawab itu pemberi perintah,” ujarnya.

 

Menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Asmuni SH, ahli juga menilai bahwa kerugian dalam hubungan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi apabila unsur penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti.

Piutang Perumda dan Kewenangan BPK

Rudi turut menyinggung kerja sama Perumda Tabalong dengan PT Eksklusife Baru (EB) yang dipimpin Jumiyanto. Ia menjelaskan bahwa uang yang belum dibayar oleh PT EB merupakan piutang Perumda dan termasuk aset perusahaan daerah tersebut.

Terkait audit kerugian negara, Rudi menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

> “Keterangan BPKP bisa digunakan sebagai pembuktian, tetapi otoritas final tetap pada BPK,” ujarnya.

 

Penasihat Hukum: Ainudin Bertindak dengan Itikad Baik

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ainudin, Asmuni, menyampaikan bahwa kliennya telah bertindak dengan itikad baik sehingga tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana.

Asmuni juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan aanmaning serta eksekusi terhadap aset PT EB berdasarkan putusan perdata yang sudah inkrah, di mana Perumda Tabalong dinyatakan menang dan PT EB wajib membayar utangnya.

Kerugian Negara Versi LHP Investigatif

Sebagai pengingat, Ainudin dan Anang Syafriani didakwa bersama Direktur Utama PT EB Jumiyanto serta Galih alias Budiyono—yang kini buron (DPO). Mereka diduga terlibat dalam kerja sama jual beli bokar yang menurut LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar