Ahli BPKP: Hanya Audit Empat Debitur Bermasalah, Kuasa Hukum Noor Ifansyah: Klien Kami Dikambinghitamkan!

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Marabahan dengan terdakwa Noor Ifansyah.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Marabahan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lamhot Hasudungan, pengendali teknis dari BPKP, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara. Ia menyebut, perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan setelah beberapa kali ekspose di kantor Kejati.

Dalam keterangannya, Lamhot menjelaskan kerugian negara ditimbulkan oleh empat debitur BRI Marabahan, masing-masing H. Samidi, Fitrian Noor, M. Haris Budiman, dan M. Kurniawan Ramadhan. Dari total pinjaman Rp6,4 miliar, kerugian negara dihitung mencapai sekitar Rp5,9 miliar.

Namun, Lamhot menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan audit terhadap terdakwa Noor Ifansyah. “Untuk terdakwa Noor Ifansyah kami tidak menghitung dan tidak melakukan audit. Audit hanya difokuskan pada empat debitur tersebut,” ungkapnya di persidangan.

Ia juga mengungkapkan, saat proses wawancara, keempat debitur tidak pernah hadir. Selain itu, dokumen kependudukan (KTP) yang digunakan terbukti palsu berdasarkan data Disdukcapil, sementara invoice yang diajukan juga dinilai tidak benar.

Majelis hakim kemudian memberikan masukan agar dilakukan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana pinjaman. Berdasarkan rekening koran, dana Rp6,4 miliar memang masuk ke rekening empat debitur, dan tidak ditemukan aliran ke pihak lain, termasuk terdakwa.

Menanggapi keterangan ahli, penasihat hukum Noor Ifansyah, Dr. Nizar Tanjung SH MH, menegaskan bahwa hal ini semakin memperjelas posisi kliennya yang dikorbankan.
“Ahli sangat jelas menyatakan audit hanya kepada empat debitur itu saja. Sebab mereka yang melakukan pinjaman investasi senilai Rp6,3 miliar. Jadi, klien kami jelas dikambinghitamkan,” tegas Nizar.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar