Afif Khalid: Pemblokiran Rekening Jangan Sampai Melanggar Hak Warga Negara

by adm barito post
0 comments 1 minutes read
Dr Afif Khalid Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat respon Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Dr Afif Khalid.

Menurutnya, langkah tersebut perlu kehati-hatian lantaran bisa menimbulkan kerugian yang dialami masyarakat dalam transaksi keuangan.

Baca Juga: Targetkan 19 Persen PDB dari Digital, Kemkomdigi Gandeng Australia

“Jadi perlu kehati-hatian dalam pemblokiran rekening. Sebagai warga negara tentu agak terlihat risih,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga

Meski begitu, sambungnya, dalam satu sisi negara melakukan sikap untuk mencegah peredaran uang di rekening yang tidak jelas. Seperti judi online. “Ya, negara

/pemerintah melakukan kebijakan sesuai amanah konstitusi, dan jangan sampai melanggar hak-hak warga negara,” paparnya.

Baca Juga: Targetkan 19 Persen PDB dari Digital, Kemkomdigi Gandeng Australia

Untuk itu, bebernya, harus dipilah yang mana rekening bermasalah. “Memang pemerintah memiliki kekuasaan dan power, apalagi aparat penegak hukum tentu mengetahui, apa yang harus dilakukan dalam pemblokiran rekening nasabah perbankan itu,” jelasnya.

Baca Juga

Misalnya lagi, katanya di perguruan tinggi, orang tua ingin membayar biaya kuliah anak-anaknya, tertunda karena rekening diblokir. “Tentu ini juga menjadi problem, apalagsi rekeningnya itu tidak bermasalah, terpaksa harus menunggu beberapa hari ke depan untuk dibuka rekening tersebut,” ucapnya.

Artinya, ungkap Afif Khalid, pihaknya mendukung pemblokiran rekening yang terindikasi aktivitas judi online atau kejahatan lainnya. Hanya saja, PPATK seharusnya tidak memukul rata semua rekening milik nasabah.

“Bila untuk mengatasi kejahatan, maka rekening yang digunakan untuk kejahatanlah yang diblokir jangan pukul rata semua rekening,” tegasnya.

Baca Juga: Targetkan 19 Persen PDB dari Digital, Kemkomdigi Gandeng Australia

Baca Juga

Ia menegaskan, perlu dilakukan sebuah kajian mendalam terkait langkah pemblokiran rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

Sebab, di zaman serba canggih ini, pelaku kejahatan bisa dengan mudah merekayasa hingga menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. (afdi)

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar