Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Lembaga Etik Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Dr H Adwin Tista memastikan, lembaga etik bekerja maksimal dalam penanganan aduan yang disampaikan oleh Dr SP (calon dekan Fakultas Studi Islam/FSI), terkait proses pemilihan Dekan FSI periode 2025-2030.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dua Kurir Sabu 396,56 Gram, Denda Rp1 Miliar
‘Jadi tidak benar, jika lembaga etik tidak bekerja dalam penanganan aduan saudari Dr SP. Lembaga etik bekerja sesuai kewenangannya, dan sesuai SOP, ” ucap Adwin Tista, Selasa (12/8/2025).
Menurut advokat senior ini, saat itu panitia seleksi ada dua tahap, pada tahap pertama dibubarkan karena ada yang dipermasalahkan oleh Dr SP terkait dugaan Surat Keterangan Kesehatan Akhmad Hulaify di samping juga anggota pansel mengundurkan diri.
Kemudian, lanjut Adwin Tista, setelah pansel pertama dibubarkan, kembali dibentuk pansel kedua yang terdiri ketua dan dua anggota seperti Pansel tahap pertama tetapi orangnya berbeda.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dua Kurir Sabu 396,56 Gram, Denda Rp1 Miliar
‘Dengan terbentuknya Pansel kedua itu, selanjutnya rektor membuat Surat Dewan Etik untuk menelusuri dugaan pemalsuan Surat Kesehatan milik Ahmad Hulaify (Dekan Saat Ini),’ tuturnya.
“Dewan etik pun bekerja maksimal, bahkan 99,9 persen kami melakukan investigasi, terutama ke pihak Rumah Sakit yang mengeluarkan Surat Sehat Rohani yang diduga palsu oleh Dr SP,” papar Adwin Tista.
Hasilnya, tegas dia, ternyata tidak ada pemalsuan, bahkan yang menandatangani Surat Kesehatan itu Direktur Rumah sakit itu sendiri. “Dan pihak Dr SP pun kami panggil memperlihatkan dokumen itu,” ujarnya.
Baca Juga: Proses Pemilihan dan Pelantikan Dekan FSI Dipersoalkan
“Kalau saja tadi kami temukan ada pemalsuan, maka AH akan kami gugurkan dari calon Dekan FSI, bahkan pihak Rektorat tidak segan-segan memecat yang bersangkutan dari Dosen Uniska MAB.” Tandasnya.
Setelah lembaga etik menyampaikan hasil kepada Rektor, jika hal itu tidak ada dugaan pemalsuan, akhirnya pihak senat melakukan pemilihan, sehingga menang lah AH dengan skor 4-2.
Kemudian AH dilantik sebagai Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) untuk periode keduanya.
“Dengan menangnya AH ini, Dr SP kembali mempermasalahkannya, masih terkait Surat Kesehatan yang diduga palsu. Kalau itu palsu, bisa saja pihak Rumah Sakit menggugat saudari Dr SP, tetapi hasil investigasi kami itu memang asli,” ujarnya.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dua Kurir Sabu 396,56 Gram, Denda Rp1 Miliar
Jika hal itu tidak memuaskan, Ia pun mempersilahkan pihak Dr SP melakukan gugatan. “Yang pasti kami punya bukti. Kalau ada gugatan ke ranah hukum, itu hak masing-masing. Pihak rektorat juga ada tim kuasa hukumnya,” tambahnya.
Terkait, adanya surat keterangan sehat rohani dari AH yang dibuat di Rumah Sakit di Banjarbaru untuk pencalonan di pansel kedua. Ia pun mengungkapkan, jika hal itu persyaratan dari pansel agar Surat Keterangan harus sesuai domisili.
Baca Juga: Proses Pemilihan dan Pelantikan Dekan FSI Dipersoalkan
“AH ini tempat tinggal nya di Kota Banjarbaru, jadi ia pun harus membuat surat keterangan sesuai domisili di Banjarbaru. Itu kewenangan pansel. Lembaga etik tidak bisa intervensi terkait persyaratan itu,” imbuhnya.
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya