Ada Wacana dan Usulan, Pansus Penyelenggaraan Perdagangan Tunda Finalisasi

GELAR RAPAT-Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan menggelar rapat bersama Dinas Perdagangalan Kalsel, Biro Hukum Kalsel serta para tenaga ahli yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menunda finalisasi terhadap rancangan payung hukum tersebut.

Penundaan finalisasi itu dipicu munculnya beragam wacana, usulan dan masukan kritis, sehingga finalisasi raperda tersebut untuk sementara ditunda.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perdagangan Muhammad Yani Helmi usai pimpin rapat pansus bersama Dinas Perdagangan Kalsel, Biro Hukum Kalsel serta para tenaga ahli, yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (18/2/2026).

Yani Helmi mengatakan rapat bersama mitra kerja dan mitra pansus, yaitu dari Dinas Perdagangan, Biro Hukum serta para tenaga ahli, agenda awalnya adalah finalisasi, namun setelah muncul berbagai wacana, usulan dan masukan kritis, maka akhirnya kita sepakati untuk finalisasi sementara ditunda.

“Kami menilai masih perlu pendalaman lebih lanjut, sehingga finalisasi terhadap raperda itu ditunda,” ujar Yani Helmi.

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani melanjutkan pihaknya kemudian meminta tenaga ahli, Dinas Perdagangan dan Biro Hukum duduk bersama melakukan pembahasan mendalam guna merumuskan solusi atas berbagai poin yang masih menjadi perdebatan.

Disinggung hal apa yang menjadi perdebatan. Paman Yani menyebutkan terkait tera dan metrologi.

“Ini isu yang paling mencuat, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tukasnya.

Disebutkannya terkait tera dan dan metrologi itu mulai dari takaran beras yang dibeli di pasar, akurasi timbangan di pasar tradisional maupun modern hingga pengukuran BBM di SPBU.

“Kami menemukan adanya perbedaan hasil ukuran di beberapa daerah. Hal seperti ini tentu tidak kita inginkan terjadi,” ujar Paman Yani.

Lanjutnya melalui perda yang sedang disusun, Pemerintah Provinsi Kalsel diharapkan memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan agar standar ukuran dan takaran dapat dijaga dengan baik, meski pun secara kewenangan teknis urusan metrologi berada pada pemerintah kabupaten dan kota.

Namun melalui perda ini nantinya akan ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel dapat membantu apabila kabupaten dan kota mengalami keterbatasan kemampuan pengawasan.

“Ini kan menyangkut kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kalimantan Selatan secara keseluruhan,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Komisi II DPRD Kalsel Inginkan Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga Terjangkau

Pasar Wadai Ramadan 1447 H Resmi Dibuka, 200 Stan Kuliner Banjar Semarakkan Siring 0 Km

Wagub Hasnuryadi Sampaikan Penjelasan Gubernur Terhadap 3 Raperda Usulan Eksekutif