Tabalong, BARITOPOST.CO.ID – Polemik pembayaran insentif kader PPKBD dan Sub PPKBD di Kecamatan Kelua, Tabalong, terus bergulir.
Setelah disorot LSM Anti Korupsi Tabalong, penyuluh KB Kecamatan Kelua, Rahmah Fitriah, akhirnya berjanji akan segera melunasi kekurangan pembayaran insentif para kader.
Rahmah sebelumnya mengklaim tidak ada pemotongan insentif.
Ia menyebut persoalan itu hanya miskomunikasi karena ada penundaan sementara untuk perbaikan pencatatan dan pelaporan kader.
Terbaru, ia menyatakan akan mengumpulkan seluruh kader PPKBD dan Sub PPKBD untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) sekaligus membagikan sisa insentif yang belum diterima.
Janji tersebut muncul setelah mencuat laporan adanya selisih pembayaran insentif sebesar Rp10,35 juta.
Dana Menggantung Sejak Juni
Insentif yang dipersoalkan adalah periode Januari-Maret 2026 yang dicairkan pada 25 Juni 2026 di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Kelua.
Jika benar ditunda, maka hak kader sudah menggantung selama hampir 5 bulan, dari Juni hingga November 2026.
Publik pun mempertanyakan, mengapa penyelesaian baru dijanjikan setelah ada laporan LSM dan sorotan media. Apakah sebelumnya ada pemberitahuan resmi kepada kader soal penundaan tersebut.
Kader Bantah Alasan Perbaikan Laporan
Alasan perbaikan laporan yang disampaikan Rahmah juga dibantah kader.
Seorang PPKBD menyebut, pelaporan periode Januari-Maret 2026 melalui aplikasi SIGA sudah tidak bisa di-input lagi sejak April 2026.
Sehingga alasan perbaikan laporan dinilai tidak relevan.
Senada, seorang Sub PPKBD yang enggan disebut namanya mengaku hanya menerima Rp100.000 dan menandatangani kwitansi sebesar itu.
Ia mengaku tidak pernah dijelaskan bahwa ada penundaan pembayaran karena laporan.
Hitungan Rp10,35 Juta
Berdasarkan pengaduan LSM Anti Korupsi Tabalong, setiap Sub PPKBD berhak mendapat Rp150.000 per bulan, namun yang diterima hanya Rp100.000.
Rinciannya:
Selisih Rp50.000 x 69 orang x 3 bulan (Januari-Maret) = Rp10.350.000.
Angka tersebut masih perlu diverifikasi lewat dokumen pencairan dan tanda terima asli.
Jika memang hanya ditunda, maka dana tersebut wajib diserahkan utuh dengan bukti yang jelas.
Monev Jangan Formalitas
Monev yang dijanjikan Rahmah diharapkan tidak hanya membahas laporan, tapi juga mencocokkan antara dana yang dicairkan dengan yang diterima kader.
Termasuk memastikan apakah tanda tangan penerima sesuai dengan nominal yang diserahkan.
Jangan sampai Monev hanya jadi formalitas untuk menutupi persoalan utama, yakni transparansi pembayaran.
LSM Anti Korupsi Tabalong sendiri telah melayangkan pengaduan resmi tertanggal 3 November 2026 ke BKKBN Kalsel. Mereka meminta BKKBN Kalsel dan DP3AP2KB Tabalong turun langsung mengawal, bukan hanya menunggu penyelesaian internal.
Publik kini menunggu realisasi janji tersebut.
Apakah seluruh 69 Sub PPKBD akan menerima kekurangan secara penuh, dan apakah dokumen pertanggungjawabannya sesuai fakta.
*/.
Editor Mercurius
Follow Google News Barito Post