Empat Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Batola Dilimpahkan ke Jaksa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
DIKAWAL KEJAKSAAN – Para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Barito Kuala digiring menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II di Kejari Barito Kuala, Jumat (23/10/2026) sore

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) tahun buku 2014–2025 memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari tim penyidik, Jumat (23/10/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Tahap II Kantor Kejari Barito Kuala.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NZ, DJ, Sdn, dan Smda, serta satu tersangka lainnya yang identitasnya tercantum dalam berkas perkara.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, perkara tersebut ditangani jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Barito Kuala telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan para tersangka hingga pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam pengelolaan kegiatan di PDAM Barito Kuala.

Kepala Kejari Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H melalui press release , Jumat (23/10/2026) menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, pelimpahan tahap II menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Barito Kuala juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian sambungnya , asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

“Para tersangka juga akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sebagai bagian dari proses persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin” pungkas nya

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar