8 Tahun Buron, Warga Banjarmasin Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung – Kejati Kalsel, Ini Kasusnya 

Akhmad Martin 

Banjarmasin, BARITO – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berhasil mengamankan Akhmad Martin.

Akhmad Martin adalah buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

Akhmad Martin warga Cempaka Besar Banjarmasin ini merupakan terpidana perkara penipuan tahun 2012.

Dia dibekuk oleh aparat kejaksaan pada Selasa (17/11) sore.

Tim Kejati Kalsel atas perintah Kajati Arie Arifin SH MH dipimpin Koordinator pada bagian Intel Kejati Kalsel Andhie Fajar Arianto SH.

“Yang bersangkutan sudah dibekuk dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kalsel,” ungkap salah seorang jaksa yang ikut giat penangkapan.

Akhmad Martin sendiri telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang setelah ia tidak mengindahkan amar putusan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 26.K/Pid/2012,terkait tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada tahun 2012 lalu.

Usai diperiksa kesehatannya, terpidana kemudian dibawa oleh tim tabur untuk sementara dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor :  Mercurius

Related posts

Kajati Kalsel Tekankan Penguatan Pengawasan dan Pemulihan Aset dalam Rapat Evaluasi Kinerja 2025

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Beredar Video Tidak Senonoh di Medsos, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana