44 Perkara PHPU Pileg 2024 Dikabulkan MK

Sidang MK dalam Perkara PHPU Tahun 2024 (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – MK (Mahkamah Konstitusi) telah merampungkan menyelesaikan sidang putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Legislatif Tahun 2024.

Sidang putusan PHPU Legislatif ini digelar sebanyak tiga kali, yakni pada 6,7, dan 10 Juni 2024 di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini Kloter 19 Terakhir Berangkat di Embarkasi Banjarmasin

Pada hari pertama sidang putusan, 9 hakim konstitusi memutus 38 perkara, hari kedua 37 perkara, dan hari ketiga sebanyak 31 perkara. 9 hakim konstitusi telah membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa Pileg 2024.

Dari total 106 perkara itu, sebanyak 45 permohonan yang diajukan para pemohon, baik dari Partai Politik (Parpol) maupun caleg/perseorangan dikabulkan oleh Mahkamah. Sementara permohonan sisanya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dorong Institusionalisasi Partai Politik, Ambang Batas Partemen Diusulkan Naik

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Sabet Penghargaan IGA Awards 2026