Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Abdullah Husairi alias Adul (47 ) digerebek polisi di rumahnya, Kamis (1/10/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Dari pria yang bekerja sebagai wakar tersebut ditemukan barang bukti (barbuk) sebanyak 26 paket berisi shabu dengan berat bersih 1,78 Gram.
Pelaku warga Jalan Yos Sudarso Gang Sidomulyo 2 RT 22 RW 02 No 13 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat digiring ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain Shabu juga disita satu ikat pinggang dan satu ponsel merk Samsung warna Putih.
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat penggerebekan dan diketemukan 25 paket barbuk berat bersih 1,65 gram di dalam ikat pinggang yang dikenakannya. Kemudian polisi menggeledah dan menemukan satu paket lagi 0,13 Gram di lantai kamar rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat, Selasa (6/10/2020) mengatakan, dibekuknya pelaku dari informasi warga. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar pengedar ini banyak memiliki barbuk haram tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius