2026, Dana Pendamping Masyarakat Miskin Batal Dihapus

*Gubernur Tak Rinci Jelaskan Penyebab Awal Dihapus

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dana Pendamping untuk membantu masyarakat miskin di Kalimantan Selatan saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dan RSUD dr H Moch Ansari Saleh, yang semula dihapus di Rancangan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026, kini dikembalikan lagi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.

Dianggarkannya kembali dana pendamping untuk berobat bagi masyarakat miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan itu setelah kembali dilakukan pembahasan anggaran 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin pada Selasa malam (11/11/2025).

Saat rapat pembahasan anggaran yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH bersama anggota Banggar dan dihadiri Ketua TAPD yang juga Sekda Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin beserta jajarannya, salah satu hasilnya menyepakati dana pendamping untuk masyarakat miskin berobat di dua rumah sakit milik Pemprov Kalsel itu batal dihapus.

Namun saat ditanyakan wartawan kepada Gubernur Kalsel H Muhidin, alasan dari Pemprov Kalsel sempat merencanakan menghapus dana pendamping itu di RAPBD Kalsel 2026, orang nomor satu di Bumi Lambung Mangkurat ini tidak secara gamblang dan rinci mengungkapkan alasan dari rencana penghapusan anggaran tersebut, namun malah menganalogikan dengan rencana pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarbaru.

Gubernur Muhidin yang dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna pada Rabu (12/11/2025) mengatakan kita melaksanakan kegiatan apa pun harus melalui prosedur.

Muhidin mencontohkan seperti

rencana pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarbaru, yang tertunda kelanjutannya disebabkan ada gugatan lahan dari pemilik tanah.

Disinggung kembali soal dana pendamping tersebut, menurut gubernur kita harus melihat aturannya.

“Aturannya harus kita bujurkan dulu (diperbaiki), kemudian harus disetujui oleh DPRD,” ujar Muhidin.

Lanjutnya karena saat ini kembali sudah disetujui DPRD, maka kalau sudah disetujui DPRD, itu tidak masalah lagi.

“Kalau kita mengeluarkan dana saat ini tidak disetujui DPRD itu malah bahaya,” tukasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel HM Alpiya Rakhman membenarkan dari hasil rapat anggaran malam Rabu tadi sudah disepakati dana pendamping batal dihapus.

“Dana pendamping untuk masyarakat miskin itu batal dihapus,” ujar politisi Gerindra ini.

Alpiya beralasan dana pendamping itu penting untuk masyarakat miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui dana pendamping yang saat ini ditempatkan di RSUD Ulin Banjarmasin berkisar antara Rp5 miliar sampai Rp8 miliar, sedangkan di RSUD dr H Moch Ansari Saleh dikisaran Rp1,5 miliar.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar