Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ratusan pemilik unit Condotel The Grand Banua di Gambut, Kabupaten Banjar, kembali menyuarakan kekecewaan mereka dengan menggelar aksi demonstrasi di teras eks Aston, Selasa (30/9/2025) pagi.
Sebanyak 179 pemilik menuntut agar Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diserahkan.
Pasalnya, hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung diberikan, bahkan diduga diperjualbelikan ke pihak lain.
“Selama ini ada pihak yang mengaku perwakilan, padahal tidak tahu apa-apa. Kami ingin hak kami segera dikembalikan sesuai bukti kepemilikan,” tegas salah satu pemilik, Fawaisah.
Para pemilik juga menyinggung persoalan keuntungan investasi yang tak sesuai janji.
Semula dijanjikan imbal hasil Rp50 juta per tahun, namun realisasinya jauh dari harapan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan pun disebut tidak pernah jelas.
Usai berorasi, sebanyak 20 orang perwakilan massa dipersilakan masuk untuk bertemu pihak pengelola.
Pertemuan berlangsung alot, hingga akhirnya Konsultan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Dr Fauzan Ramon SH MH, menyatakan siap mengundurkan diri bila sertifikat tidak segera diserahkan.
“Apabila sampai 6 Oktober 2025 sertifikat tidak ada, maka saya mundur sebagai konsultan di sini.
Saya malu sebagai orang Banua melihat pemilik belum mendapatkan haknya,” tegas Fauzan, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKI Kalsel.
Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung terlalu lama. “Mereka sudah menunggu empat tahun. Kalau perusahaan melanggar hukum, buat apa saya bertahan sebagai konsultan.
Saya bertanggung jawab moral terhadap para pemilik, bukan perusahaan,” ucap Fauzan.
Diketahui, para pemilik telah melaporkan dugaan penggelapan dana hasil pengelolaan ke Polda Kalimantan Selatan sejak Desember 2024, dengan nomor laporan LPB/140/XII/2024. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Hasanul Kifli, salah satu pelapor, mengaku tak pernah menerima pembagian hasil pengelolaan sejak 2021 hingga 2024.
Padahal, sesuai perjanjian dengan PT Banua Megah Sejahtera (BMS), pemilik unit seharusnya mendapat 80 persen keuntungan, sedangkan pengelola hanya 20 persen.
Sesuai putusan pengadilan, jumlah pemilik Condotel The Grand Banua mencapai 179 orang, bukan 18 orang seperti yang sebelumnya diklaim.
Para pemilik menegaskan, pada pertemuan berikutnya mereka hanya ingin satu hal: sertifikat langsung diserahkan.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya