Work From Home Diberlakukan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Bupati Tala H.Sukamta Rabu,(1/4) kepada Barito Post mengatakan, Pemkab Tala memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dirumah masing-masing kepada ASN, hal ini menyusul adanya instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

“Itu bukanlah libur tapi bekerja di rumah untuk pejabat pengawas, staf, dan PTT. Tetapi setiap hari ada pejabat pengawas yang melaksanakan tugas piket di kantor,”jelasnya.

Sukamta menambahkan, untuk pejabat administrator dan pejabat tinggi Pratama tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Dicontohkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah melaksanakan pelayanan online, begitu pula dengan RSUD H.Boejasin Pelaihari diatur sendiri oleh Direktur. Akan tetapi seperti BPR Tala tetap seperti biasa bekerja karena BPR Tala bukan SKPD. Termasuk kegiatan Manunggal Tuntung Pandang sementara waktu ini sudah ditiadakan atau ditunda dulu, jelasnya.

Ada 6 point dalam SE Bupati Tala tersebut yang menjabarkan tentang pola bekerja dilingkup Setda dan SKPD, dan dipoint terakhir dipoint 5 selama adanya penetapan status tanggap darurat ini maka untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan secara flat atau pembayaran penuh.

Latar belakang adanya WFH yakni terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 065/1008/ORG tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tanggal 30 Maret tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahnan covid-19 dilingkungan instansi pemerintah, maka keputusan Bupati Tanah Laut nomor 188.44/461-KUM/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang penetapan status tanggap darurat penanganan covid-19 di Tala pun muncul pula.

Atas SE Bupati Tala pun memberlakukan Work From Home atau bekerja dirumah masing-masing kepada ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan April ini.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment