PT Tunas Agro Subur Kencana III Diduga Menutup Sungai dan Lakukan Galian C Ilegal

by admin
0 comment 1 minutes read

Kondisi sungai yang diduga ditutup perusahaan TASK dengan membuat jembatan, sehingga perahu warga Desa Pamalian tidak bisa lewat. (foto: zainal/brt).

Sampit,BARITO – Ketua Tim Koordinator Desa Pamalian Kota Besi Sampit Nurbani menilai aktivitas PT. Tunas Agro Subur Kencana III (Task III) perusahaan sawit dinilai merusak lingkungan. Hal ini bisa dilihat perusahaan ini menutup sungai, melakukan kegiatan ilegal lainnya, mengirim tanah latrit ke Kabupaten Pulang Pisau diduga tanpa izin Galian C dan tersus.

PT TASK III dituduh langgar putusan Menhut RI No. SK. 331/Menhut-II/2017, untuk pelepasan kawasan yang diberikan amar ke-5 huruf b dan c yang mengatur dan diwajibkan menjaga untuk tidak melakukan penebangan hutan rawa.

“Kami nilai PT TASK tidak melaksanakan ketentuan UU No.11 Tahun 1974 tentang perlindungan, pengelolaan, pengembangan, pengendalian, dan pelestarian suangai. Keberatan dituangkan dengan berita acara keputusan rapat dengan warga, 10 Desember 2018,” katanya, Senin (14/1).

Kata Nurbani, rapat dihadiri Kades Pamalian, Ketua RT Desa Pamalian, tokoh masyarakat/agama Desa Pamalian.  Warga Desa Pamalian minta keadilan kepada pihak hukum, Kejaksaan Kotim serta jajarannya di Sampit. Agar memproses secara hukum pelaku pelanggar hukum sesuai UUD 1945.

“Perusahaan diduga menutup sungai, merusak proyek irigasi Desa Pamalian dengan menanam pohon sawit dipinggiran irigasi,.” katanya. zainal

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment