Warga Serahkan Senpi Rakitan, Hasil Temuan Diladang

by admin
0 comment 1 minutes read

Keterangan fhoto : Penyerahan senpi rakitan oleh warga desa Pelangsian, Nanang Rusdiansyah, kecamatan Ketapang, kepada Polsek AKP. I Kadek Dwi YIW, SH. SIK ruang kantor Polsek Ketapang. (zainal/brt).

Sampit,BARITO – Menindaklanjuti arahan dan himbau Kapolres Kotim,AKBP M.Rommel, mengsosialisasikan Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang terhadap warga di Wilayah hukum Polres Kotim.
Kegiatan penyerahan Senjata Api rakitan, kepada Kapolsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, Sampit. Pada hari, Senin, (4/2) sekitar pukul, 13.00 WIB. Bertempat di Mapolsek Ketapang, Kotawaringin Timur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, , telah dilaksanakan kegiatan penyerahan senjata rakitan (Dom-Doman) oleh warga desa Pelangsian Nanang Rudiansyah.
Penyerahan senpi rakitan ini dari pengakuan Nanang Rusdiansyah kepada Kapolres Kotim, melalui Kapolsek Ketapang AKP. I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA W, SH. SIK. Didapatnya ketika dirinya sedang pergi keladang, melihat senpi rakitan bersandar disalah satu pohon dan tidak ada pemiliknya senpi rakitan itu langsung dibawanya kerumah untuk diamankan.
Dari pengakuan Nanang Rusdiansyah pula, serta ditambah dengan adanya himbauan dari Kapolres Kotim, tanpa paksaan dan kesadaran sendiri Nanang Rusdiansyah datang ke Polsek Ketapang menyerahkan senpi rakitan temuannya.
“Kegiatan sosialisasi Bhabinkamtibmas desa Pelangsian membuahkan hasil, yang mana salah satu warga dengan kesadarannya sendiri datang menyerahkan senpi rakitan dan kami dari Polsek Ketapang, menyambut baik niat salah satu warga itu.”Ujar Kapolsek Ketapang,Kadek kepada media ini.
Kegiatan penyerahan Senpi rakitan ini langsung disaksikan oleh Kades Desa Pelangsian, Darmansyah dan Ketua RT 13/ RW 05, dan kemudian dibuatkan berita acara penyerahan. Penyerahan Senpi rakitan tersebut merupakan wujud kesadaran dan kepatuhan dari warga desa Pelangsian mengenai UU Darurat No.12 tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api. Zainal.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment