Wali Diamankan karena Simpan Satu Paket Sabu

by admin
0 comment 1 minutes read
Madi alias Wali ini tak sesuai panggilannya malah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba hingga dibekuk polisi bersama barang haramnya. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Rahmadi alias Madi alias Wali (27) diciduk polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu satu paket dengan berat 0,62 Gram, Selasa (20/11)  sekitar pukul 21.30 Wita. Buruh harian lepas ini ditangkap di Jalan  Pasar Pagi, tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Warga Jalan  Kelayan A Gang Abadi No 21 RT 08 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menyimpan barang bukti (Barbuk) di kotak rokok Sampoerna A Mild. Karena menguasai barang haram itu tersangka digaruk anggota Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Bermula ketika pelaku tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya tersangka beserta barbuk dibawa ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut. Sementara pelaku yang tertangkap ini hanya menunduk malu ketika digiring ke sel Rutan setempat usai  dijenguk keluarganya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, pihaknya berhasil menciduk Wali tersebut karena informasi warga  yang masuk ke anggota. Bahwa buruh itu baru beli narkoba dan belum diketahui apalah untuk dijual kembali atau dikonsumsi.

Dia mengingatkan, agar jangan terjerumus dalam pergaulan narkotika, sebab lambat laun pasti ketahuan. Belum lagi ketagihan  narkoba itu bakal merong-rong harta benda serta pekerjaan jadi kena pecat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment