UU Omnibus Law Perlu Disikapi dengan Bijak

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Undang-undang (UU) Omnibus Law yang saat ini jadi polemik di masyarakat hingga berujung maraknya aksi demonstrasi dari kalangan buruh, mahasiswa hingga elemen masyarakat lainnya. Menurut saran anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH setelah disahkannya menjadi undang-undang oleh DPR RI beberapa waktu lalu, maka perlu disikapi dengan bijak oleh semua pihak di negara ini.

Sikap seperti itu dinilai penting untuk ditonjolkan, alasannya terciptanya UU Omnibus Law itu berdasarkan respon pemerintah terhadap masyarakat, yang selama ini menjadi keluhan semua pihak, terutama dalam dunia usaha skala besar maupun kecil.

Karena itu Hasanuddin Murad yang duduk di Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum mengimbau seluruh pihak perlu memahami dan mengkaji terlebih dahulu semangat yang tertuang dalam UU Omnibus Law tersebut.

“UU Omnibus Law ini kan tidak hanya mengatur tentang konglomerasi, akan tetapi juga mengatur tentang UMKM,” ucapnya, Selasa (13/10).

Politisi Golkar ini menjelaskan dalam UU Omnibus Law, pelaku UMKM diberikan fasilitas yang luas, sehingga dapat mengakses permodalan pinjaman lebih mudah, jadi aturan itu ada diatur dalam undang-undang tersebut.

“UU Omnibus Law sudah disahkan, mari kita kaji bersama,” pintanya.

Ditambahkannya kendati belum menerima salinan isi UU Omnibus Law, namun proses waktu selama 30 hari setelah pengesahan, maka sudah berlaku untuk semua pihak, meskipun Presiden Republik Indonesia tidak menandatangani.

Mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini melanjutkan apabila ditemukan yang kurang keberpihakannya, maka akan dilakukan upaya untuk diterbitkan peraturan pemerintah, agar hal tersebut tidak merugikan.

Diungkapkannya perlu diketahui hal serupa juga pernah terjadi dalam pembuatan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang mana pesangon akan diberikan kepada pekerja mencapai 32 kali gaji apabila habis masa kerja.

“Di sini (UU Omnibus Law) ternyata ada pengurangan menjadi 25 kali gaji, rinciannya 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Namun setelah ditelisik kenyataannya hanya sekitar  7 persen dari pengusaha yang memenuhi berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan itu dalam kurun waktu 17 tahun.

Penulis: Sopian

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment