Usulan Hibah Lahan Rutan Harus sesuai Aturan

by admin
0 comment 1 minutes read

H Abdul Haris Makkie

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyikapi serius usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terkait permohonan hibah lahan untuk membangun rumah tahanan (rutan), meski pun usulan itu baru disampaikan secara lisan kepada Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan.

Karena itu pemerintah provinsi mempersilahkan instansi hukum itu mengajukan usulan tersebut secara resmi, karena pemerintah provinsi nantinya menindaklanjuti usulan itu mengacu pada aturan.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H Abdul Haris Makkie, Kamis (7/11/2019) di Banjarmasin.

“Silahkan ajukan usulan itu. Karena yang kita lakukan berdasarkan aturan,” ujar H Abdul Haris Makkie.

Kata sekdaprov, pemerintah provinsi memang sudah berbicara. Tetapi ada prosedur administratif yang harus dilalui dan dipenuhi untuk dipelajari, seperti berapa jumlah luasannya termasuk posisi lokasi yang diinginkan, karena untuk rutan termasuk yang spesifik, sehingga mana saja yang bisa dibantu atau dihibahkan, maka akan dilakukan.

Disinggung akan mengeluarkan dana APBD. Haris Makkie menyatakan tidak harus lagi. Sebab jika Pemerintah Provinsi Kalsel sudah memiliki lahan, maka tak lagi harus mengeluarkan dana APBD untuk membelinya.

“Kalau kita sudah punya tanah tidak harus menggunakan dana APBD. Kecuali jika ada keperluan lain ya harus menggunakan ABDP,” kata sekdaprov.

Disinggung pernyataan Ketua DPRD Kalsel, yang siap membantu berikut pembangunannya yang akan diusulkan dalam APBD 2020. Haris Makkie enggan berkomentar lebih jauh, ia mempersilahkan tanyakan hal itu kepada Ketua DPRD Kalsel.

 

penulis : sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment