Tuntutan Dinilai Tidak Adil, Terdakwa Korupsi Prona Minta Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terdakwa kasus korupsi proyek operasi nasional agraria (prona)  pembuatan sertifikat gratis Arianto meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara biasa bersikap adil pada vonis nanti.
Permintaan itu dia sampaikan melalui penasehat hukumnya Arbain, pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan.
Pasalnya menurut Arbain tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tinggi. Yakni selama 5 tahun penjara denda Rp50 Juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Padahal telah jekas fakta persidangan lanjutnya, kliennya tidak pernah  melakukan pungutan sebagaimana dalam dakwaan.
“Semua itu berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dengan warga, dan dalam rapat itu juga dihadiri pihak BPN setempat, kalau memang itu pungutan seharus pihak BPN menegur dan mengatakan kalau prona itu gratis,”tandas Arbain.
Maka dari itu lanjut Arbain,  pihaknya meminta agar majelis hakim yang menyidangkan membebaskan kliennya.
“Pledoi yang kita sampaikan intinya meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,”ucap Arbain.
Terdakwa sendiri oleh JPU Ali Reza dinyatakan  terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 11 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001.
Terdakwa Arianto dituding melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Prona, yang berakibat harus berurusan dengan hukum.
Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa dalam melakukan pungitan tersebut menetapkan untuk lahan kebun sebesar Rp1 juta perkapling. Sedangkan untuk lahan perumahan sebesar Rp800.000,- perkapling,
Perbuatan terdakwa yang melakukan pungli tersebut, oleh penyidik telah disita dari tangan terdakwa uang sebesar Rp46.300.000  yang kini dijadikan barang bukti dipersidangan. rif/mr’s

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment