Transaksi Sabu, Oknum PNS Disergap Subdit3 Ditresnarkoba Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO –  Khairullah alias Ullah (45) seorang  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas pariwisata ini   hanya bisa tertunduk lesu. Selain ancaman hukuman penjara akibat perbuatannya yang melanggar hukum dirinya pun terancam dipecat dari pekerjannya sebagai pegawai pemerintah.

Warga Jalan Jermani Husen, Komplek  Perumahan Banjang, Desa Kaludan Besar, Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) ini disergap anggota Subdit3 Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah mencoba kabur karena diduga akan melakukan  transaksi narkoba jenis sabu.

Selain Ullah, anggota Subdit3 yang dikomando Kasubdit3 Kompol Niko Iriawan juga mengamankan Rahman Hakim alias Hakim (30) dan Pini alias Nur Adila (21) INI NUR ADILA  warga  Jalan Sungai Malang, Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit3 Kompol Niko Iriawan kepada Barito Post, Kamis (26/11/2020) siang  membenarkan penangkapan ketiga tersangka

Menurut Niko Iriawan ketiga tersangka diringkus di Jalan H. Djok Mentaya Kelurahan  Kertak Baru Hilir  Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA .

Menurut Niko berdasarkan informasi dari masyarakat,  akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan H Djok Mentaya Banjarmasin. Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Kasubdit3  Kompol Iriawan dan jajaran langsung bergerak melakukan penyelidikan . Hasilnya  diperoleh ciri- ciri orang dan mobil Honda Jazz NDA JAZZ warna Putih No TNKB DA 7160 KA yang akan melakukan transaksi Narkotika tersebut

Selanjutnya petugas melakukan pemantauan disekitar TKP dan melihat Ulah mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam”Ketika tersangka  memasuki mobil anggota kami bergerak melakukan upaya penangkapan, akan tetapi mobil tersebut mencoba  melarikan diri dan letugas melihat sdr. Ullah  membuang 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam dari jendela belakang sebelah kiri mobil, ” ujar Niko Iriawan. Tak mau lepas buruan anggota Subdit3 kemudian berhasil menghentikan mobil tersebut .

Di dalam mobil  ada tiga orang yakni Ullah, Hakim dan Dila . Kemudian petugas  melakukan pencarian bungkusan plastik yang dibuang tersangka. Hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang berisikan satu paket  Narkotika jenis berat kotor 34,04 gram (berat bersih 33,04 )

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti sabu dan dua buah ponsel serta mobil yang digunakan tersangka  ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut   ” Ketiganya dijerat  Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Niko Iriawan

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment