Transaksi Sabu dengan Polisi, Begini Nasib Dua Warga Teluk Tiram Ini

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Zulhair alias Ijul ( 43) dan Nuraini alias Anan (24) hanya bisa meratapi nasib. Kedua warga Teluk Tiram Gang Bakti Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat ini terancam hukuman beberapa tahun penjara.

Kedua pria yang bekerja sebagai tukang ojek dan buruh bangunan ini nekad nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.

Gerak gerik mereka sudah terpantau anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berkat informasi masyarakat.

Dikomando Kasubdit 1 AKBP Matsari HS, anggota Subdit1 kemudian melakukan aksi UCB menyamar sebagai pembeli.

Hasilnya kedua pria satu kampung ini menentukan lokasi transaksi di rumah Madi Jalan Soetoyo S Gg. Rahayu Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 16.30 WITA

Ijul dan Anan pun tak berkutik ketika akan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 0,99 gram langsung disergap anggota Subdit1 yang menyamar .

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS dikonfirmasi Barito Post , Selasa (24/11/2020) membenarkan penangkapan kedua pengedar barang ‘haram” tersebut.

Keduanya pun dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut termasuk barang bukti sabu yang disita dan satu ponsel milik Ijul yang diduga digunakan untuk transaksi
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment