Tingkatkan PAD, Bangun Banua Lirik Pengolahan Pasir Barito

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perusahan Daerah (PD) Bangun Banua melirik usaha pengolahan pasir Barito yang diklaim akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga untuk memulihkan kembali perekonomian daerah yang terdampak Pandemi Virus Corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Direktur Utama PD Bangun Banua Bayu Budjang kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kalsel serta instansi terkait di Banjarmasin, Rabu (3/6/2020).

Menurut Bayu Budjang, pengolahan pasir Barito adalah usaha yang sangat potensial menambah PAD bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tetapi juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan soal kendala terkait regulasi dan birokrasi dalam mengurus perijinan, Bayu membantah dikatakan hal yang krusial, namun itu hanya perbedaan persepsi.

“Tujuan utama kita PAD, kemudian alur lebih dalam, lebih lebar, tentu akan memudahkan arus transportasi sungai serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena itu kita melibatkan masyarakat desa setempat, jadi apa yang dirugikan,” cetusnya.

Lanjutnya karena itu Bangun Banua dalam membangun persepsi yang sama ini bersama pihak terkait, yakni Biro Hukum, ESDM, PTSP (Perijinan Satu Pintu) untuk memantapkan persepsi bahwa aturan di dalam sungai ini bagaimana.

“Bagi saya ini hanya persepsi, bukan seperti tambang batubara, yang berdampak reklamasi, disini apa yang dipermasalahkan, pasir itu tergerus sendiri oleh sungai, justru kita mendalami sungai,” jelasnya.

Disinggung potensi untuk PAD, Bayu menyebut satu proyek menghasilkan miliaran rupiah.

“Itu baru satu proyek,” ucapnya.

Bayu menambahkan solusinya Bangun Banua kembali duduk bersama pihak terkait menyamakan persepsi, memandang aturan sungai ini seperti apa.

“Intinya tidak ada kendala, mudah-mudahan dalam jangka 3 bulan kita sudah bisa bekerja,” harapnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo menyampaikan apa yang akan digarap PD Bangun Banua terkait pemanfaatan alur sungai Barito, namun dalam pemanfaatan itu harus memiliki beberapa ijin, seperti Balai Sungai, ESDM dan PTSP (Perijinan Satu Pintu).

“Harus ada ijin yang dikeluarkan PTSP, kita carikan solusi, alhamdulillah walaupun belum ada titik temu, tetapi ada cara lain agar perijinan itu bisa keluar,” kata Imam.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengingatkan agar perijinan tidak bertentangan dengan  aturan tata ruang.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment