Timah Panas’ Macan Kalsel ‘ Hentikan  Pelarian Buronan Kasus Pembunuhan di Kabupaten Banjar dan Kapuas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelarian Syahruji alias Inyong terhenti setelah timah panas yang dilesakkan   Tim 2 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel yang mengejarnya berhasil menembus kaki kanannya.

Pelaku pembunuhan pada tahun 2012 silam dan telah menjadi buronan petugas itu kembali berulah  pada Minggu (22/11/2020) pagi.

Inyong melakukan pembacokan terhadap Ilmi tanpa sebab sehingga menyebabkan lengan dan hidungnya mengalami  luka.

Kejadian berawal saat korban  sedang mengendarai mobil menuju rumahnya di  Komplek Dinar Mas,  Jalan Pemajatan Km 2 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Ketika berpapasan dengan pelaku korban pun menyapa. Entah kenapa korban  yang merasa tidak mempunyai masalah dengan pelaku diminta berhenti.

Pelaku kemudian memukul pelapor menggunakan kumpang parang milik  yang sebelumnya di selipkan di pinggang ke arah hidung korban.  Akibatnya hidung korban berdarah. Pelaku kemudian mencabut parang dari kumpangnya lalu menusuk ke arah perut korban.  Namun  dengan sigap korban menangkis dengan tangan kirinya sehingga mengakibatkan tangan kirinya terluka. Merasa terdesak korban langsung membawa mobilnya masuk menuju komplek rumah nya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel melalui KBO AKBP Sutrisno  dikonfirmasi Barito Post, Senin (23/11/2020) malam membenarkan penangkapan pelaku.

Menurut Sutrisno menyusul  laporan korban Tim Gabungan Macan Kalsel,  Buser Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Gambut langsung membekuk pelaku ditempat persembunyiannya. Saat  hendak ditangkap pelaku mencoba  melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan kabur.  Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku melepaskan timah panas di kaki kanannya.

“Dari hasil interograsi petugas kami,  pelaku setelah melakukan pembunuhan pada 2012 di Kabupaten.Banjar juga melakukan pembunuhan pada 2014 di Kabupaten Kapuas” terang AKBP Sutrisno melalui WhatsApp.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambut guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat  proses hukum dengan 2 kasus yg berbeda, dan dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) ,dan Pasal 351 (penganiayaan).

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment