Tim Pemenangan BirinMU Ingatkan Deklarasi Siap Menang Siap Kalah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – HANYA menyisakan hitungan hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) menyatakan siap menerima hasil yang disampaikan oleh KPU Provinsi Kalsel.

Ketua Ketua Bappilu Partai Golkar Kalsel, Supian HK mengatakan tim pemenangan pasangan Calon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor – Muhidin (Birin-Mu) sudah mendapatkan surat undangan rapat pleno rekapitulasi suara.

Supian menuturkan tim pemenangan Birin-Mu menghargai apapun keputusan KPU Kalsel, ihwal penetapan pemenangan Pilgub Kalsel.

“Kami sudah memiliki (hasil) pleno tingkat kabupaten dan kota, data yang ditandatangani kedua belah pihak, baik paslon 01 maupun 02,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/12/2020) sore .

Supian mempersilakan kubu pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) umengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Mengingat hal tersebut merupakan hak konstitusional dari masing-masing kandidat. Namun Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini mengingatkan yang menjadi objek gugatan adalah hasil ketetapan dari KPU Provinsi Kalsel, bukan Paslon Birin-Mu.

Pada kesempatan itu politisi senior Golkar asal Hulu Sungai Utara (HSU) ini mengingatkan kembali kepada paslon H2D bahwa ada sebelum masa pencoblosan deklarasi kampanye damai dan siap menang, siap kalah yang diteken dua kandidat. Oleh karena itu, dia meminta H2D untuk menerima dan legowo apapun keputusan dari rapat pleno KPU Kalsel.

Senada ditambahkan Koordinator Pemenangan Wilayah Kalsel, Puar Junaidi banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa pihak Paslon 01 melakukan klaim kemenangan Pilgub Kalsel 2020.

Menurut puar klaim tersebut disampaikan berdasarkan hasil C1-KWK, yang artinya setiap ada perubahan akan langsung disampaikan.

“Mereka itu bekerja berdasarkan atas hasil perolehan suara yang mereka terima sebagai saksi yaitu form C1-KWK. Jadi bukan berarti mengklaim kemenangan sekian persen lalu berubah lagi sekian persen, tetapi itu berdasarkan data yang kita miliki,” tutur Puar.

Namun menurut Puar, berdasarkan hasil perolehan suara di tingkat KPPS dan hasil pleno di tingkat Kecamatan, sudah dapat menunjukan bahwa hasil tersebut adalah hasil didalam penetapan.

“Jadi keputusan untuk ditetapkan berdasarkan perhitungan KPU di Kabupaten Kota, yang mengakumulasi dari pada hasil yang ada di Kecamatan, itulah nanti yang akan di bawa ke tingkat Provinsi,” imbuhnya.

“Jadi klaim-klaim yang kita lakukan memang memiliki data, fakta dan bukti dari form C1-KWK,” jelasnya.
Apabila kedepanya akan ada tuntutan dari Paslon 02 yang merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut maka itu bisa dilakukan keberatan terhadap KPU, bukan terhadap Paslon.

“Materi gugatan untuk ke MK itu jelas yang di atur oleh Undang-Undang adalah selisih perhitungan suara, jadi silakan kalau mau menggugat ke MK,” pungkas mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment