Tiga Tahun Mengajar, WN Turki Ingin Jadi WNI

by admin
0 comment 3 minutes read

Kadiv Keimigrasisn Dodi Karnida dan jajarannya ketika menerima kedatangan Guru dari Turki, Rabu (19/12).

Banjarmasin, BARITO – Tiga warga negara Turki , Rabu (19/12) lalu mendatangi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel. Mereka ingin berkonsultasi supaya bisa umenjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Dodi Karnida yang menerima kedatangan 3 orang Warga Negara Turki itu, mereka menceritakan bahwa selama sudah lebih 3 tahun menjadi tenaga pengajar di SMA Negeri Banua-Kabupaten Banjar.
“Mereka sudah bisa berbahasa Indonesia dan datang kesini membawa fotokopi dokumen-dokumen dan ingin berkonsultasi.Tetapi karena waktu kedatangan mereka sudah menjelang selesai jam kerja, maka pelayanan hanya sebatas menerima fotokopi berkas-berkas,” kata Dodi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Subianta Mandala, Rabu(25/12) malam.

Dodi mengatakan, berkas tiga guru berkebangsaan Turki itu akan dipelajari oleh Bidang Pelayanan Hukum yaitu bidang yang menangani masalah pewarganegaraan bersama-sama dengan Bidang Perizinan dan Penindakan Keimigrasian.

Dodi Karnida menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 19 Desember ini, WN Turki yang memiliki Izin Tinggal  Terbatas (ITAS) di Kalimantan Selatan ialah sebanyak 14 (empat belas) orang termasuk 3 (tiga) orang yang berstatus Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat . Mahasiswa itu merupakan peserta Program Pertukaran Mahasiswa antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki.

“Jumlah tersebut merupakan sebagian dari sebanyak tiga ratus tujuh tiga WNA dari 38 negara yang memiliki Izin Tinggal Keimigrasian

.Baik yang berstatus Tenaga Ahli, TKA, Pelajar, Mahasiswa, Pasangan dari WNI atau anak dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Subianta Mandala menyatakan bahwa setiap orang asing memiliki hak untuk menjadi WNI. WNA itu harus mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”.

Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, tekan dia, ada sejumlah  persyaratan untuk menjadi WNI.

Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Untuk persyaratan nomor 2 di atas Dodi menyatakan bahwa pemohon harus memiliki Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dari Kantor Imigrasi setempat yaitu dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada WNA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Mengisi formulir yang ditentukan;
2. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku. Kemudian menunjukkan izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu: paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
5. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
“Jika pemohon pewarganegaraan tersebut sudah memiliki SKIM maka baru dia harus mengajukan permohonan menjadi WNI kepada Menteri Hukum dan HAM via Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di sini,” tegasnya.

Meski dalam halm ini prosesnya tetap dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham di Jakarta.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment