Tiga Oknum Karyawan BRI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu unit cabang BRI Banjarmasin yang sudah lama ditelisik Kejari Banjarmasin kini tahapannya sudah masuk proses pemberkasan.

Kerugian negara bahkan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi  telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya adalah Wk, Mz, dan Mbs yang merupakan  mantan pegawai BRI.

“Pemberkasan dengan menetapkan tiga tersangka sudah melalui beberapa proses,” ujar Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi didampingi Kasi Intel Budi Mukhlis, akhir pekan.

Dia mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu unit BRI di Banjarmasin ini berdasarkan laporan dari pihak bank itu sendiri.

Modusnya tersangka bekerjasama memalsukan identitas nasabah terutama nasabah yang sudah lunas.

“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sekitar Rp1 miliar lebih,” katanya.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka dari tahun 2016-2018.

Disinggung kenapa kasus ini masuk tindak pidana khusus bukan perbankkan?

Budi Mukhlis menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik spesialis, dan sudah ada niat jahat para pelaku untuk melakukan korupsi.

“Kasus ini sudah beberapa kali diekspos dan telah melalui beberapa kajian, yang intinya hukum pidana korupsi itu bersifat khusus dibanding tindak pidana lainnya, sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 2, 3, dan 8 UURI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” papar Budi.

Dijelaskan Budi kualifikasi pasal 2 dan 3 tentang kerugian negara, sedangkan pasal 8 penggelapan dalam jabatan.

“Terlepas itu uang negara atau bukan, namun uang itu diambil bukan peruntukannya, sementara jabatan para tersangka pegawai bank, yang mana bank itu milik BUMN,” jelas Budi.

Penulis: Filariant
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment