Tidak Terbukti Bersalah, Drg Soesiana Divonis Bebas

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Drg Soesiana Ongki Wijaya dinyatakan bebas.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono SH MH, dalam putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/5) kemarin, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 266 ayat (1) pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu majelis hakim memvonis bebas terdakwa Drg Soesiana Ongki Wijaya.

Menanggapi putusan majelis hakim, M Rasyid Rahman SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa Drg Soesiana Ongki Wijaya mengatakan, bahwa apa yang diputuskan majelis hakim sesuai dengan pembelaan yang mereka ajukan.

“Yang mana dalam pembelaan kita meminta agar majelis hakim membebaskan klien kita, karena apa yang ditudingkan Jaksa terkait memberikan keterangan palsu itu tidak terbukti, dan sertifikat yang telah dimiliki klien kita sah semuanya,”ucap Rasyid.

Menurut Rasyid selama dipersidangan tidak ada data atau bukti otentik yang menguatkan dakwaan JPU.

“Bahkan bukti kita dipersidangan lebih kuat diantaranya adanya Surat dari badan pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 1995/Bp/Eks/12/2018 tanggal 31 Desember 2018, yang menyatakan bahwa eksekusi sudah selesai,”

Selain itu lanjut Rasyid, bahwa dari dulu sampai gugatan no.71 th 2013 tidak ada putusan yang menyatakan termasuk bidang tanah di jl Gatot Subroto adalah boedel warisan dari Budiman Gunawan,” Akan tetapi harta milik Suryadi Gunawan suami drg SoesianaOngki Wijaya. Sampai putusan PK perkara no.961 PK/PDT/2018 Tgl 18 Februari 2019 yang dikuasakan kepada Masdari Tasmin juga ditolak MA RI,”jelas Rasyid.

Terdakwa Drg Soesiana Ongki Wijaya oleh JPU Eko Cahyono dituntut satu tahun penjara, sebagaimana pada pasal 266 ayat (1) KUHP.

Diketahui Drg Soesiana Ongkowijaya dilaporkan mantan iparnya Aslan Gunawan dan Lilicia Artatie Gunawan atas dugaan penipuan dan pemalsuan beberapa sertifikat milik (alm) Budiman Gunawan orangtua keduanya.

Padahal telah jelas gugatan yang pernah dilayangkan penggugat sebelumnya hingga proses hukum PK dimenangkan oleh Drg Soesiana Ongkiwijaya.

Sebelumnya Drg Soesiana Ongkowidjoyo membantah apa yang ditudingkan kedua mantan iparnya itu.

Menurut Soesiana, sertifikat tanah SHM 783 dan 784 bukan milik Lilicia Artatie Gunawan sesuai tindak lanjut atas eksekusi putusan PK Mahkamah Agung No 103 PK/Pdt/2004 tanggal 3 April 2008 (secara prosedural hukum telah dilakukan melalui tahapan eksekusi yang dilakukan PN Banjarmasin).

Karena telah ingkrah, secara administrasi atas 4 bidang tanah telah diajukan permohonan untuk proses balik nama menjadi atas nama Drg Soesiana Ongkowidjojo dan anak-anak (sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Suryadi Gunawan (suami Drg Susi) dan berhak atas tanah bidang tanah yang telah dibatalkan hibahnya oleh hukum.

Drg Soesiana Ongkowijoyo dilaporkan mantan iparnya Aslan Gunawan dan Lilicia Artatie Gunawan atas dugaan penipuan dan pemalsuan beberapa sertifikat milik (alm) Budiman Gunawan orangtua keduanya.
mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment