Tidak ada Juknis Tidak ada Lelang 

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam Perda Retribusi Parkir di Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2003 dan kemudian dilakukan perubahan menjadi Perda No 26 Tahun 2011, ternyata terungkap kalau belum ada petunjuk teknis soal lelang lahan parkir yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali).

“Sepengetahuan saya Perda itu belum ada Perwalinya,” ujar Fauzi yang pada tahun 2003 hingga 2018 menjabat sebagai Kasubag Hukum Pemko Banjarbaru.

Pernyataan tersebut dikatakan Fauzi saat menjadi saksi pada perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kadishub Akhmad Djayadi yang sudah purna tugas dan Antoni Arpan juga mantan Kadishub yang kini jadi staf ahli Pemko Banjarbaru. Sidang dipimpin Yusuf Pranowo, Kamis (24/1).

Ketika tidak ada juknis yang mengaturnya tegas Penasehat Hukum terdakwa Antoni Arpan, Ernawati SH, lalu apakah ada aturan lainnya, sebab jelas karena tidak ada Perwali otomatis lelang tidak bisa dilakukan.

Menjawab saksi yang kini menjabat sebagai Kasubdit Perizinan Pemko Banjarbaru ini mengatakan berdasarkan perda,  parkir khusus harus mendapat izin  kepala daerah. Dalam hal karena tidak ada pelelangan maka pertanggungjawaban sepenuhnya ada ditangan dinas perhubungan sebagak leading sektor. “Tapi itupun harus dilihat kembali, sebab untuk retribusi parkir tidak hanya dikelola Dishub tapi juga melibatkan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah,” kata saksi.

Menyinggung tunggakan CV Nadia Pratama pengellola parkir Pasar Ulin Raya saat Dishub dipimpin Antoni Arpan,  saksi mengatakan ada mendengar. Dan karena dibagian hukum tidak bisa memberikan konteibusi seperti surat, maka pihaknya menyarankan keoada Pa Antoni untuk meminta bantuan instansi lain. “Kita menyarankan solusinya harus ada instansi lain apakah itu pihak kejaksaan untuk melakukan penagihan,” bebernya.

Diketahui setelah Direktur Utama CV Nadia Pratama dan manajer operasional dijadikan terpidana, menyusul mantan Kadishub Akhmad Djayadi dan Antoni Arpan dijadikan terdakwa. Keduanya didakwa telah memperkaya orang laim dengan kerugian negara sebesar Rp1.06 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment