Terungkap Biaya Rumsus Nelayan untuk Akses Jalan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saniah saksi yang dihadirkan pada perkara pungutan liar (pungli) untuk rumah khusus (rumsus) nelayan di Desa Simpang Warga Dalam Kabupaten Banjar mengungkapkan,  pungutan untuk penbangunan akses jalan menuju rumsus.

“Pungutan berdasarkan hasil kesepakatan warga penerima rumsus,” ujar Saniah saat menjadi saksi dengan terdakwa Kades dan Sekretaris Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh-aluh Abdul Rasyid dan  Mansyur, Selasa (12/1).

Menurut saksi, jalan menuju perumahan berupa rawa. Sehingga untuk menuju rumsus harus dibuat jalan. “Nah uang hasil pungutan sebesar Rp5 juta perorang itulah akan digunakan untuk membangun jalan. Makanya kami rela saja diminta Kades Rp5 juta perorang,” ujar Saniah yang juga diiyakan lima saksi lainnya.

Saksi lainnya Mahli juga mengatakan hal yang sama. Mahli juga mengatakan kalau tidak dibuat jalan, maka akan sulit untuk menuju rumah yang dibangun pemerintah pusat tersebut.

“Sekarang saja jalannya masih sangat kecil, makanya tidak banyak yang menempati rumsus. Selain fasilitas listrik dan air bersih yang belum tersedia,” ucapnya.

Namun baik Saniah maupun Mahli dan saksi lainnya, Firdaus, M. Yasir, serta Syaiful menegaskan kalau mereka ikhlas menyerahkan uang kepada para terdakwa.

“Kalau dihitung  uang Rp5 juta  tidak seberapa dengan rumah yang kami dapat,” kata para saksi.

Diketahui  Abdul Rasyid dan  Mansyur, secara bersamaan oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana pungli atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR. Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

Kedua terdakwa memungut setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020. Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan sisanya di gunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perkara yang sama, untuk kepentingan pribadi.

Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 12 huruf e dan 11  UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment