Ternyata Duta Mall Belum Kantongi Izin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terkait pembangunan gedung baru milik Duta Mall yang merugikan banyak masyarakat ternyata belum memiliki izin. Lantas kenapa pihak Duta Mall (DM) berani membangun meski belum memiliki izin dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

Belum lagi persoalan ganti rugi rusaknya puluhan rumah warga, dampak dari pembangunan hingga sekarang juga belum dipenuhi pihak DM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta, menyatakan pihak DM belum memiliki izin. Namun katanya, izin penambahan bangunan itu masih proses dan tidak lama ini izinnya akan keluar.

“Sebenarnya pihak DM sudah lama mengurus izin, karena terkendala dengan tata ruang pemukiman izin belum bisa dikeluarkan,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (7/11).

Muryanta melanjutkan, sebenarnya DM soal pembangunan itu tidak boleh membangun sebelum izin keluar. “Ini menjadi dilema kita,” ucapnya.

Selain itu, Muryanta juga berharap agar persoalan warga dengan DM itu cepat selesai, yakni pihak DM segera memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah.

“Bagusnya ini pihak DM segera memenuhi permintaan warga yang terdampak,” tuturnya.

Sementara itu, ketua RT 23 Lamaji, mengaku warganya yang terdampak hingga saat ini belum mendapat ganti rugi oleh pihak DM. “Pihak DM belum mengganti rugi,, padahal sudah berjanji, mana realisasinya,” bebernya.

Lamaji melanjutkan, Kerusakan terjadi sebenarnya tidak hanya rumah-rumah warga, namun juga jalanan kampung di Gang 5 telah mendapat imbas dari pembangunan gedung besar.

“Jalan kami juga rusak, lihat ini retak retak,” ucapnya sambil menunjukan.

Sebelumnya, pihak manajemen DM mengaku akan segera memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak dari aktivitas proyek.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment