Terkait Penyegelan, Pemilik Lahan  Pelaihari City Mal Siap Tempuh Jalur Hukum.                                   

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa di Pelaihari, Senin (19/10/2020) hingga berujung laporan terhadap Sekda Kabupaten Tanah Laut, Dahnial Kifli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, terus berlanjut.

Pangkalnya  adalah massa LSM gabungan mempertanyakan dasar hukum atas tindakan penyegelan yang dilakukan pihak Pemkab Tanah Laut.

Pemilik lahan Pelaihari City Mall, H Mawardi pun angkat bicara. “Saya sangat menyayangkan kejadian kemarin, di mana kebebasan berpendapat seakan-akan dihalangi,” ucap H Mawardi kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (20/10/2020). Menurut dia, terkait aksi unjuk rasa massa LSM untuk menyalurkan pendapat atau aspirasi bukan dikompori pihaknya. “Kami sama sekali tidak memprovokasinya. Mereka datang ke tempat saya mempertanyakan status bangunan itu. Saya sampaikan kepada mereka bahwa kemarin sudah audiensi di DPRD Tanah Laut. Hanya saja, tidak ada titik temu,” ucap Mawardi.

Ia menegaskan pihaknya juga melayangkan surat keberatan atas penyegelan lahan dan bangunan Pelaihari City Mall yang disinyalir tidak sesuai prosedur oleh Pemkab Tanah Laut.

“Namun, surat protes kami ini tidak pernah dijawab Bupati Tanah Laut (Sukamta). Makanya, kami pun mengadu ke Gubernur Kalsel dengan mengirim surat resmi, namun hingga kini belum ada jawaban,” papar Mawardi.

Diakuinya, karena tidak ada titik temu, akhirnya secara sepihak Pemkab Tanah Laut melakukan penyegelan, tanpa ada sepucuk surat atau berita acara penyegelan.

Soal izin yang dipertanyakan pihak pemerintah daerah, Mawardi mengakui pihaknya memang belum membayar izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini terkendala akibat tidak tahu berapa besaran retribusi yang harus dibayar ke kas daerah.

“Kami juga tak pernah diberitahu pihak Pemkab Tanah Laut berapa besaran retribusi IMB yang harus dibayar,” ucap Mawardi.

Mengenai besaran pajak bumi bangunan (PBB), Mawardi mengklaim pihaknya sudah memenuhi kewajiban untuk tagihan pajak tahun 2018 dan 2019. “Sedangkan, untuk tagihan pajak tahun 2016 dan 2017, kami mengajukan keberatan karena berbeda jauh dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berada tepat di samping lahan kami,” ungkap Mawardi.

“Kami sudah mengajukan permohonan IMB pada 30 Januari 2018 lalu. Bahkan, kami siap membayar, tapi apa yang kami bayar, diukur saja tidak ada. Lantas bagaimana harus membayar karena luasan lahan tak pernah diukur?” cecar Mawardi.

Terkait ancaman Sekdakab Tanah Laut Dahnial Kifli yang akan membongkar bangunan itu dalam tempo 30 hari ke depan, Mawardi menegaskan tidak perlu menunggu waktu selama itu.

“Bongkar saja hari ini! Jika memang pembongkaran itu menurut pihak pemerintah daerah benar. Kalau itu sebuah prestasi, silakan bongkar sekarang. Tapi ingat, jangankan pembongkaran, penyegelan saja tidak sesuai aturan. Makanya kami, akan mengajukan banding atau menempuh jalur hukum,” cetus Mawardi dengan nada tinggi.

Sementara itu, Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlement (KPK-APP) Aliansyah menegaskan aksi turun ke jalan membela pemilik lahan yang dilakukan aktivis LSM sebagai bentuk protes atas ketidakbenaran dari kebijakan pemerintah daerah.

“Banyak persoalan yang ada di Tanah Laut, seperti pelabuhan di Swarangan dan Jorong yang diserahkan kepada pihak tidak berkompeten bukan ke Pelindo. Padahal itu merupakan program nawacita Presiden Joko Widodo. Kemudian, pembangunan sarang burung walet di wilayah perkotaan, apakah itu sudah mengantongi izin? Ada pula pembangunan jalan yang tidak selesai, hingga banyak aktivitas tambang ilegal membuat Pelaihari dan Tanah Laut kebanjiran. Ini menjadi pekerjaan rumah yang belum dituntaskan pemerintah daerah,” tutur Aliansyah.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment