Terjatuh dari Motor, Perampas Ponsel Berkedok Ojol Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Seorang pria nekat mencuri  ponsel milik anak-anak yang mau pergi ke masjid jelang sholat Jum’at (3/7/2020) pagi sekitar pukul 11.30 Wita. Modus yang digunakan Agustisnor (36) sendiri pura-pura pinjam telepon genggam merk Xiomi 4A warna Grey itu  kepada korban.

Pengangguran itu beraksi di Jalan Gunung Sari VI Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Saat itu warga Jalan Jaruju Laut Desa Tatah Makmur RT  03 RW 01 Kelurahan Tatah Makmur Kebupaten Banjar ini memanggil korban bernama Hamid Baihaqi (15) seorang pelajar kelas 6 SD.

Dengan dalih pelaku yang mengenakan jaket warna hitam bertulisan Grab ini mengaku ingin menelpon dari ponsel korban yang juga berjalan kaki bersama ayahnya, Safhan Jamil (36) dan temannya Sandi Deri Okta (26).  Awalnya korban sendiri  menolak  sambil memperlihatkan ponselnya  dalam keadaan mati. Namun ternyata pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih dengan No Pol DA 6621 SX langsung merampas ponsel korban dan langsung memacu sepeda motor.

Secara spontan korban warga Jalan Tembus Mantuil Gang Mansuri Komplek Warga Indah 7 Blok E No 265 RT 28 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut memegang bagian belakang sepeda motor pelaku,  karena ingin mempertahankan ponselnya hingga ikut terseret. Karena hilang keseimbangan akibat pegangan pada belakang sepeda motor,   pelaku  bersama sepeda motornya terjatuh.

Saat itu Sandi Deri  warga Jalan Sutoyo S Gang Kenari No 45 RT 10 RW 01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah melihat kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.

Kemudian datang petugas Polsek Banjarmasin Tengah untuk membawa pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bahu sebelah kiri, luka lecet pada siku sebelah kiri dan luka lecet pada kaki sebelah kanan.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi,  Sabtu (3/7/2020) sore mengatakan,  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)  itu juga memiliki tato di badannya. “Kini tersangka yang bukan profesi ojek online itu dijerat sesuai Pasal 365 KUHP, “pungkas Irwan.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment