Tergiur Upah Rp10 Juta, Mahasiswa PTS Bawa 2,7 Kilogram Sabu

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menuai sukses menyita narkoba sebanyak 2,790 Kg Sabu, dari Apriski Febri (23) ditangkap di Kawasan Jalan Mahat Kasan, Banjarmasin Timur, Rabu (09/10) dini hari. Warga Jalan Mangga Kompleks Arrahim Nomor 27 RT 26 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur itu dicegat saat membawa dua paket besar serbuk putih tersebut.

Polisi menyita dua paket Sabu seberat 2.790 gram yang hendak diantarnya kurir tersebut. “Dengan pengungkapan kasus ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 41.850 jiwa. “Jika diestimasikan menjadi paket kecil. 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 15 orang,” Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto dalam Rilis Operasi Sikat Intan, Kamis (10/10/2019) siang.

Hal tersebut, kata dia, adalah wujud komitmen polisi yang bisa menjaminkan rasa aman kepada masyarakat. Sehingga diperlukan informasi yang akurat agar pihaknya dapat memberantas pengedar dan Bandar narkoba dari akarnya.

Dari pengakuan pelaku, biasanya barang tersebut di letakkan di sebuah tempat dan nantinya akan diambil oleh seseorang yang sudah janjian sebelumnya lewat telepon. “Saya tidak kenal dengan orangnya,” ucapnya.

Apriski mengaku telah melakukan pengantaran sabu sebanyak dua kali. Dengan upah sekali antar Rp10 Juta. Sebelumnya telah diedarkannya sebanyak 4 Kg Sabu dengan upah yang sama.

Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, menambahkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang memilki narkoba jenis Sabu. “Kami melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pelaku berdasarkan informasi oleh masyarakat,”sebutnya.

Saat itu pelaku terlihat meletakkan sesuatu, dengan sigap lalu pihaknya menciduk mahasiswa swasta di Banjarmasin ini. Dari tangan pelaku disita dua kantong plastik bercorak bendera Kanada, dua kantong plastik warna merah, satu jaket warna abu-abu, satu tas kain Alfamart.

“Kita akan terus mendalami kasus tersebut untuk mencari dalang atau penyuplai kristal mematikan itu. Akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment