Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, “Habib Tato” Dituntut 18 Tahun

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Purbo Nugroh, SH akhirnya menuntut

terdakwa Ahmad Nasirwan alias ‘Habib Tato’  terdakwa pembunuh anak kandung sendiri selama 18 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati didampingi dua hakim anggota, Nanik Handayani dan Sutisna di PN Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Selasa (19/3).

Perbuatan terdakwa menurut  jaksa dari Kejari Banjarmasin tersebut  telah memenuni unsur dalam dakwaan Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2004 jo Pasal 76C UU Nomor 35/2014.

Fakta persidangan dan pengakuan terdakwa telah menganiaya hingga hilangnya nyawa anak kandungnya di kediamannya di Jalan Panglima Batur RT 09 Nomor 107, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Oktober 2018 silam, sekitar pukul 13.15 Wita.

Hal ini juga dikuatkan hasil visum et repertum Nomor VER 112/IPJ/XI/2018, yang dibuat dr Mursad Abdi Sp.F, dokter forensik dan medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

Sebelumnya jaksa membacakan hal  yang meringankan,   terdakwa Ahmad Nasirwan, mengakui perbuatannya serta berkelakuan baik salama persidangan serta punya tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukumnya Irawan, terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan (pledoi), yang rencananya diagendakan pada Selasa mendatang.rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment