Terbukti Lakukan Korupsi di Perusda BPR,  Ali  Diganjar 2 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tertunduk lesu, Ali Mahpus terdakwa perkara korupsi pada Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin menyatakan menerima putusan majelis hakim yang mengganjarnya 2 tahun penjara.

Pemuda warga Tapin Rantau tersebut, oleh majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jo pasal 18  UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan subsidiar JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, selain diganjar 2 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar RpRp50 juta subsidair selama 1 bulan, disamping itu terdakwa juga harus membayang uang pengganti sebesar Rp97 juta lebih bila dalam tempo sebulan tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama  1 bulan.

Atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan bisa menerima vonis, sementara JPU masih menyatakan pikir pikir.

Vonis yang disampaikan majelis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU,

Dimana JPU menuntut penjara selama 2 tahun dan 6  bulan.

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp79,3 juta lebih, bila dalam tempo sebulan harta benda tidak mencukupi maka kurungannya bertambah 3  bulan.

Seperti diketahui terdakwa didakwa tidak menyetor hasil tagihan tetapi justru dipergunakan untuk keperluan diri sendiri.

Modus yang dilakukan terdakwa setelah menerima tagihan dari nasabah BPR, bukannya disetor ke kas BPR, tetapi ustru  digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tapin perbuatan terdakwa yang menggunajan uang perusahaan tersebut yang berasal dari dana pemerintah kabupaten Tapin secara keseluruhan yang merupakan kerugian negara berjumlah Rp79 juta lebih.

Perbuatan  Ali Mahpus, menurut JPU, dilakukan t antara tahun 2016-sampai 2017  secara berkelanjutan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment