Terapkan Cara Ritel yang Baik,  Grup Hero Gandeng BPOM

by admin
0 comment 2 minutes read
FORUM DISKUSI-Para Store Manager wilayah Banjarmasin, Balikpapan dan Samarinda berfoto bersama Balai Besar POM Banjarmasin, Balai Besar POM Samarinda dan Loka POM Balikpapan dalam acara Forum Diskusi Hero Group bersama Balai Besar POM,Kamsi (22/11) di Banjarmasin. (foto salman/brt)

Banjarmasin, BARITO – PT Hero Supermarket Tbk (Grup Hero) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan forum diskusi di Banjarmasin, Kamis (22/11) membahas soal penerapan cara ritel pangan yang baik (CRPB).

GM Corporate Affairs PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk mengatakan, kegiatan ini sebagai komitmen pihaknya untuk selalu menjaga keamanan produkdan patuh terhadap regulasi pemerintah yang berlaku.

“Kami ingin menghadirkan toko-toko yang dapat dipercaya oleh pelanggan, salah satu caranya adalahdengan menjaga kualitas dan keamanan produk karena pelanggan adalah fokus utama kami. Olehkarena itu, kami berterima kasih kepada BPOM yang mendukung memperkuat pemahaman terkait regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Hadir dalam diskusi, Kepala Seksi Inspeksi Balai Besar POM Samarinda, Sumiaty Haslinda, Kepala Loka POM Balikpapan, Yuyun Purwaningsih, dan Kepala Seksi Sertifikasi Balai Besar POM Banjarmasin, Astrid Meliza.

Haslinda mengatakan, untuk memastikan risiko kerusakan pangan yang diserahkan kepada konsumen dapat diminimalkan sebagai akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya, maka BPOM RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Nomor HK.03.1.23.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB).

CRPB merupakan kegiatan pada tempat penjualan termasuk toko modern agar pangan yangdiperdagangkan atau diperjualbelikan terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi. Sebagai rantaipangan terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen, kegiatan ritel sangat penting dalammenyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.

Hero Group dengan BPOM sebelumnya dilaksanakan kegiatan serupa di lima kota lain yakni Makassar, Surabaya, Serang, Palembang, dan Semarang.

Hasil pengawasan rutin BPOM RI melalui pemeriksaan sarana ritel tahun 2015 menunjukkan 37.9% dari 10.309 sarana yang diperiksa belum menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) termasuk menjual produk pangan yang rusak, tanpa izin edar/ilegal dan kedaluwarsa. Pada tahun 2016, angka ini menurun menjadi 32.74% dari 9.487 sarana yang diperiksa. Sementara tahun 2017 temuan kembali sedikit meningkat menjadi 32.99% dari 9.087 sarana yang diperiksa. Pemeriksaan sarana ritel ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan penerapan CRPB dan peredaran produk pangan guna memastikan keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi masyarakat. slm

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment