Tegur Pengamen, Korban Dianiaya Dua Pelaku

by admin
0 comment 1 minutes read

PELAKU PENGEROYOK-Inilah dua pelaku pengeroyokan Masrani dan Ridwan saat dibekuk anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Sabtu (19/1) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita. Pelakunya berprofesi sebagai Wakar bernama Masrani (48) dan Ridwan (34) seorang Pengamen.
Keduanya saat ditangkap dua jam setelah kejadian yang mana terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, Jumat (18/1) malam. Penangkapan dilakukan di rumahnya masing-masing saat sedang mau tidur dan mereka tidak melakukan perlawanan ketika dibekuk.
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Arya Widjaya bersama Tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah. Masrani diciduk di rumahnya Jalan Sutoyo S Komplek Purnawirawan RT12 Kel. Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sedangkan Ridwan di rumahnya Jalan Sala Tiga Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto mengatakan, untuk motif kejadian berawal di mana saat itu korban menegur pelaku agar jangan mengamen di tempat kejadian perkara di Jalan Sutoyo S tepatnya depan Pasar Teluk Dalam Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pria yang menyandang tiga balok di pundaknya itu menambahkan, rupanya atas teguran itu pelaku tidak terima dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasih Tengah.

“Saat ini Masrani dan Ridwan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan,”sebut Sigit. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment