Tak Terbukti Melanggar Tatip, Hj Ananda Tanggapi Santai Aduan Banggar

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO –Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran tata tertin (Tatip) yang dilaporkan oleh tiga orang anggota Badan Anggaran (Banggar) dinyatakan tidak terbukti.

Penegasan tersebut diungkan Wakil Ketua BK Abdul Gais kepada wartawan kemarin, ketika ditanyakan hasil dari rapat BK beberapa waktu lalu.

Menurut Gais, semua pihak terkati telah dipanggil mulai dari tiga orang pelapor dari Anggota Banggar yaitu M Isnaini dari Fraksi Gerindra, Sri Nurnaningsih dari Demokrat dan juga H Rudiani dari Golkar.

Setelah itu BK juga memanggil pihak terlapor dalam hal ini anggota BK dan juga unsur pimpinan DPRD, serta mengumpulkan bukti-bukti saat rapat pengesahan anggaran beberapa aktu lalu, dan semuanya konflit tidak ada pelanggaran seperti yang telah diadukan tersebut.

‘’Setelah kita memanggil semua pihak termasuk juga bukti absensi, dinyatakan bahwa tidak ada pelanggaran tatip, seperti yang diadukan tiga anggota Banggar tersebut, ‘ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda justru menanggapi santai atas putusan tersebut.

‘’Kami sih menanggapi santai saja, dan biarkan saja mengalir apa adanya,’’kata Nanda singkat.

Diketahui sebelumnya perselisihan di DPRD)Kota Banjarmasin mulai meruncing, setelah anggota Badan Anggaran (Banggar) yang menyurati Badan Kehormatan (BK) dengan tembusan pihak kepolisian dan juga kejaksaan, kini pimpinan DPRD angkat bicara, dan mengancam akan menuntut balik anggota banggar dengan pasal pencemaran nama baik.

Tiga anggota Banggar secara bersama-sama melaporkan pimpinan Badan Anggaran kepada BK, dari laporan pengaduannya tersebut, disebutkan pimpinan Badan Anggaran dianggap telah bertindak sewenang-wenang karena melanjutkan rapat paripurna penyampaian KUA/PPAS tahun anggaran 2019, tanpa memenuhi  kourum kehadiran anggota dewan, yaitu 50 persen plus satu.

Salah seorang anggota banggar Muhammad Isnaini, mengaku terkejut pada saat pembahasan mengaku tidak mendapatkan undangan rapat, namun rapat tetap diteruskan meskipun dianggapnya tidak memenuhi kourum.

Isnaini mengakui, bahwa ketika rapat paripurna pengesahan KUA/PPAS tahun anggaran 2019 dirinya walkout, dan menganggapn rapat paripurna KUA/PPAS tahun anggaran 2019 bisa dikatagorikan cacat hukum, lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin pada saat iotu masih berstatus Pelaksana Harian (Plh).

Dirinya juga menyangkan, karena undangan rapat  hanya disebarkan melalui WA, dan masih ada juga anggota yang tidak menerima undangan lewat WA tersebut. del

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment