Tak Temukan Unsur Melawan Hukum, Ini Permintaan PH Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Jembatan Timbang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penasehat hukum dari Kantor Masdari Tasmin SH MH, mengatakan kalau dakwaan jaksa atas terdakwa Rahman Nurjadin dalam jual beli lahan untuk jembatan timbang

prematur dan berlaku dini. Soalnya dalam dakwaan sedikitpun tidak ditemukan unsur yang melawan hukum atas diri terdakwa.

Malah sebaliknya, dalam menjalanan tugas terdakwa sudah melakukan sesuai dengan ketentuan.

“Karenanya kami minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa sebab tidak sah dan batal demi hukum. Serta membebaskan terdakwa dari rumah tahanan di Tanjung,” ujar Mahyudin salah satu penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan, Senin (22/11).

Masih dalam eksepsinya, Martin panggilan akrab Mahyudin menambahkan, selain sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, juga tidak tergambar adanya mens rea atau sikap bathin yang jahat dari terdakwa, karena secara fakta yang terjadi terdakwa tidak memperoleh sedikitpun keuntungan.

Sementara negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tabalong pun tidak dirugikan,😭 karena besaran ganti rugi yang diberikan sesuai kesepakatan masih dalam rentang besaran hasil perhitungan appraisal tanah dan

keputusan musyawarah Tim 9.

“Jadi apalagi yang salah dalam proses jual beli nya,” ujar Martin.

Eksepsi dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawasti, didamping hakim Fauzi dan A Gawe.

Masih menurut dia, selaku PPTK kliennya tidak bisa menetapkan harga tanah, sementara pemilik lahan memberikan kuasa kepada orang lain dibuat dihadapan notaris.

“Dimana salah dan kerugian negaranya,” ujarnya kembali.

Terdakwa Rahman Nurjadin sendiri, oleh jaksa dituduh telah melalukan perbuatan korupsi untuk pengadaan lahan guna pembangunan jembatan timbang di tahun 2017 silam.

Selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.933,820.000 dari nilai tanah yang di jual sebesar Rp.4.849.650.000.

JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment