Tak Tahu Penyedia Bahan Bangunan, Ini Kesaksian 4 Ketua RT Pangambau Hilir Luar

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Empat saksi yang merupakan ketua RT dimana kegiatan pembangunan di Desa Pengambah Hilir Luar Kabupaten HSTdilakukan, mengaku tidak tahu siapa penyedia bahan bangunan.     Yang mereka tahu bangunan disiapkan oleh Kepala Desa Aspandi yang kini jadi terdakwa.

Para saksi yakni ketua RT 01 Yusriani, Sudiani RT 02, Ardiansyah RT 03,  dan  Zainuddin RT 05, mengatakan kalau usulan mereka pada saat Musrenbang akhir tahun 2017 rata-rata disetujui.

Namun demikian ada sebagian pekerjaan hingga kini belum bisa difungsikan disebabkan dananya tidak diturunkan Kepala Desa. Seperti kegiatan penyedia air bersih. “Hingga kini untuk air bersih, sumur bor dan mesinnya belum ada hingga kini  tidak bisa difungsikan,” ujar Ardiansyah kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH, Senin (14/9).

Keempatnya juga mengatakan pada APBDes 2018 ada tercantum pembangunan gudang untuk penyimpanan bahan pertanian. Namun hingga kini gudang belum juga dibangun. Padahal sepengetahuan dia ungkap Zainuddin lahannya sudah siap. Namun entah kenapa belum juga dibangun kades.

Pada setiap kegiatan pembangunan seperti salah satunya pembuatan jembatan ulin di RT masing-masing,  para ketua RT ini mengaku ikut mengerjakan dengan upah yang langsung diberikan kades. “Pembuatan jembatan ulin dilakukan borongan, seperti ditempat kami diborongkan sebesar Rp3 juta. Uangnya langsung diberikan kades tanpa kuitansi,” jelas Zainuddin.

Diketahui, Ruspandi Kepala Desa Pengambah Hilir Luar dan M Aidi Noor  (berkas terpisah) namun disidang bersama,  didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Modus yang dilakukan ujar jaksa dalam dakwaannya, yakni berawal pada saat pemerintah Desa Pengambau melakukan kegiatan pekerjaan fisik yg bersumber dari APBDes tahun 2018.

Kegiatan yang dilakukan antaranya pembuatan jalan usaha tani di RT 01, (pengamparan sirtu), Rt 02 pengamparan sirtu, Rt 03 pengecoran beton, RT 05 pemasangan paving, dan kegiatan lainnya dibeberapa RT.

Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa guna pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa tersebut, pemerintah desa Pengambau Hilir Luar menunjuk UD Berkah sebagai rekanan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp396.454.050.

Dengan SPK ditandatangani Aspandi selaku Kades Pengambau Hilir Luar dan saksi Ardiansyah selaku  pemilik UD Berkah, dan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di UD Berkah dikelola terdakwa (anak menantu saksi Ardiansyah).

Dalam perjalanannya, terdakwa bersama Ruspandi melakukan penyelewengan dana yang buntutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan realisasi belanja yang sebenarnya disebabkan adanya pemalsuan dokumen nota pembelian dan kuitansi pembelian.

JPU mematok primer dan subsideair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment