Tak Dapat Hak Pensiun ASN, Karjono Terpaksa Memulung

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Pelaihari,BARITO – Masa pensiun yang seharusnya dinikmati, justru bertolak belakang dengan yang di alami Karjono salah seroang pensiunan aparatur sipil Negara (ASN). Deraian air mata justru yang kadang keluar dari kedua bola matanya manakala untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari harus menunggu hasil jualan barang-barang bekas gelas plastik maupun kardus yang ia kumpulkan. Itu pun baru 2 bulan bisa didapatkan uang sebesar Rp 420.000 dari hasil penjualan gelas plastik bekas dan yang lainnya.

Awalnya ketika masih belum pensiun dari ASN, Karjono menyekolahkan anaknya hingga sampai duduk di bangku kuliah, seiring waktu saat anak masih duduk di bangku kuliah masa pensiun pun sampa dan kuliah terhenti karena tidak bisa lagi membayar biaya kuliah, karena tidak dapat hak pensiun.

Mengantongi SK bupati Tala Bambang Alamsyah kala itu nomor 813.1/209-BANG.1/BKD/2014 memutuskan Karjono dengan masa kerja golongan 24 tahun 11 bulan, sebagai tenaga teknis di SMPN 2 Pelaihari, dan gaji pokok 80 persen X 1.919.400 = 1.535.250, menjadi bukti Karjono sebagai PNS.

Sementara ada pula SK bupati Tala H Sukamta nomor 880/32-MDI/BKOSDM/2018, adalah memutuskan dengan hormat sebagai ASN tertera masa kerja golongam 29 tahun 5 bulan dan gaji pokok terakhir Rp2.224.600 yang berhenti pada bulan November 2018, namun harapan mendapat gaji pensiun PNS pun hanya mimpi baginya.

Di rumahnya yang berada di Jalan Basuki Rahmat atau dekat dengan SMPN 2 Pelaihari. Kamis (18/7), tumpukan bekas gelas-gelas plastik, kardus dan lainnya berada di samping kiri rumah. Karung-karung ukuran dan kecil yang sudah di pilah-pilah pun terlihat terikat dan siap untuk di jual.

Bertamu ker rumah Karjono, Kamis (18/7) cukup hanya lesehan di lantai rumah. Ia menceritakan dari awal kerja. Di tahun 1989 lalu mulai kerja siang dan malam untuk menjaga SMPN 2 Pelaihari dengan gaji saat itu Rp 40.000. Hingga sampai diangkat menjadi PNS. Di tahun 2013 ikuti tes dan lulus, selanjutnya ada pemberitahuan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat itu atau sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kalau ia di nyatakan lulus.

Hati pun berbunga-bunga karena lulus sebagai ASN, maka segala kelengkapan pun ia penuhi, hingga di tahun 2015 mengambil SK PNS di kantor bupati Tala. Proses Pra jabatan dengan mengikuti Diklat pun di ikuti Karjono selama 1 minggu. Tidak ketinggalan proses pengambilan sumpah jabatan pun di ikutinya.

Memasuki masa pensiun di tahun 2018 pada bulan September, sejak itu ia tidak menerima gaji pensiun. Ironisnya, teman seangkatan Karjono bahkan masa kerjanya lebih lama Karjono malah mendapatkan gaji pensiun.

Tanda tanya besar pun muncul di diri Karjono kenapa ada perbedaan. Konsultasi ke BKD menyebutkan peraturan tahun 2014. Kejanggalan dinilai Karjono dengan temannya sebagai pembanding yang menerima hak pensiun.

“Hasil konsultasi dengan BKD menyebutkan yang kecolongan atau kesalahan itu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), padahal logisnya BKN pun menunggu data dari BKD,”papar Karjono.

Sudah pusing rasanya, menghadap Bupati Tala pun di arahkan ke BKD dan jawabanya tetap sama, sementara memenuhi kebutuhan hidup dari hasil memulung sampah-sampah plastik, kata Karjono seraya berlinang air matanya.

“Memulung kini mungkin satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup,”tutup Karjono.

Karjono hanya minta keadilan, karena temannya yang masih jauh masa kerja dari Karjono dapat hak pensiun sementara ia tidak.

Di konfirmasi ke Fajar Tri Atmaja,SH kasubid Pemberhentian Disiplin dan Penghargaan Aparatur pada BKP SDM Tala, Karjono sendiri di karenakan persyaratam untuk mendapatkan hak pensiun masa kerja 10 tahun dan 5 tahun diantaranya sudah diangkat atau menjalani sebagai CPNS, itulah yang tidak terpenuhi, walau melihat pada masa kerjanya 29 tahun 5 bulan.

Berkas Karjono diserahkan ke BKN, karena ada regulasi yang baru, dimana kewenangan untuk pemberhentian yang sebelumnya diproses di  BKN, kemudian menjadi kewenangan daerah dalam hal ini bupati, dimana masa peralihan ini berlaku pada 18 Mei 2018 lalu.

Berkas Karjono diperiksa setelah tanggal 1 Mei 2018, cuma karena syarat tidak terpenuhinya masa 5 tahun sebagai PNS, dari itulah Karjono tidak mendapatkan hak pensiun. Begitu pula dengan adanya Tali Asih, hal itu pun kini tidak diperkenankan kembali.

Kasus Karjono sebagai abdi negara membuat miris, ia tidak bisa menikmati pensiun sebagai PNS.

Rachmad Suryadi,SH,M.Kn pengamat hukum menyoroti kasus Karjono mengungkapkan, dari kacamatan hukum di teliti tentang penerbitan SK pensiun, apakah ada kesalahan. Masa kerjanya yang cukup lama selama 29 tahun.

Dalam UU ada yang mengatur, bahwa seseorang yang memasuki pensiun, ia mendapatkan hak pensiun. Aturan itu ada dalam PP nomor 11 tahun 2017.

“Meminta kepada bupati Tala, untuk lebih detail apakah ada kesalahan untuk di perbaiki. Adanya 2 buah SK pengangkatan dan pensiun yang mungkin harus di perbaiki,”katanya.

Lantas apakah ada komunikasi ke BKN ?

BKN menyatakan, ketika ada Yurice Prudence yang menyatakan jika Karjono ada hak, maka BKN akan memberikan hak nya ke Karjono. Kesimpulannya Karjono pun berhak mendapatkan hak pensiunnya, karena masa baktinya sebelum PNS di hargai mulai tahun 1989 sampai 2014 di dalam SK pengangkatan bupati Tala Bambang Alamsyah,tutup Rachamad.

baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment